Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum dan KriminalUncategorized

Lagi, Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Narkotik, Cok/Ngana BD Besar Kapan?

×

Lagi, Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Narkotik, Cok/Ngana BD Besar Kapan?

Sebarkan artikel ini

Foto: Dua terduga pelaku kasus narkoba saat diamankan di polres tanah karo.

Tanah Karo |Tambunpos.com, Lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Dalam ungkap kasus yang dilakukan pada Jumat (10/01/2025), Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap dua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, Menjelaskan bahwa dua tersangka yang diamankan adalah KYS(23), wiraswasta, warga Desa Jandi Meriah dan BRY(30), karyawan swasta, warga Desa Jandi Meriah.

“Kedua tersangka ditangkap di sebuah warung di Desa Jandi Meriah. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 4,43 gram dan berbagai perlengkapan lain yang digunakan dalam transaksi narkotika,” jelas Kapolres.

Barang bukti yang disita antara lain 1 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu (4,43 gram), 1 lembar potongan kertas tisu, 1 plastik assoy warna hitam, 1 pipet plastik ujung runcing, 3 bal plastik klip berles merah, 1 timbangan elektrik warna hitam dan 1 unit sepeda motor Suzuki warna merah kombinasi hitam tanpa pelat nomor.

Kapolres menambahkan, penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas menemukan kedua tersangka di dalam kamar warung, bersama barang bukti yang berada di dekat mereka.

“Sepeda motor yang digunakan oleh tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu juga kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Kapolres.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Karo demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk narkotika,” tegas Kapolres.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan bekerja sama dalam menjaga keamanan wilayah.

Terpisah, Masyarakat desa jandi meriah menunggu bandar sabu (BD) cok/ngana segera ditangkap polres tanah karo.

Dikatakan JS(56) kepada awak media ini, Rabu (15/1/25), Polres tanah karo saat ini berhasil menangkap antek – antek Cok/Ngana di warung desa jandi meriah, Namun kapan polres tanah karo tangkap BD besar Cok/Ngana ?

“Kami berharap cok/ngana segera ditangkap, nama cok/ngana bukan nama kecil di bumi turang ini, kami tunggu polres tanah karo, berani ?”.pungkas nya.

(Lin/TP)