Binjai | TambunPos.com
Setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV di TKP tepatnya di parkir depan kantor J&T Jalan pasar I Desa Tandem Hilir-I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (18/9/2023).
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen S.I.K., memerintahkan jajaran Polsek Binjai untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelakunya, sesuai dengan LP / B / 130 / IX / 2023 /SPKT/Polsek Binjai /Polres Binjai /Polda Sumut tanggal 05 September 2023, korban Ridho Syahputra.
Setelah melakukan penyelidikan dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Parulian Sitanggang SH, mendapatkan informasi tentang ciri-ciri dan keberadaan terduga pelaku yang melakukan pencurian Sp. Motor di parkiran J & T Tandem Hilir.
Dan tepatnya pada hari Senin 18 / 09/ 2023 sekira pukul 14.00 wib TIM melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku yang saat itu ketiganya sedang berada di dalam rumah kontrakan di Jalan Jati Dusun-II Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap ketiga orang pria tersebut kemudian dianya mengaku bernama WP als DANA als Jambret (24), jalan A.R Hakim Lk. III Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, CA als IRUL (19), Dsn. 1-A Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang ED als NASRUL (36), Dsn. V Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.
Terhadap ketiga orang tersebut dilakukan pendalaman dan dianya mengakui sudah melakukan pencurian s Sp.Motor sebanyak 3 (tiga) kali di wilayah polsek Binjai. Serta terhadap ketiga orang terduga pelaku dikenakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke – 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun kurungan,” Tegas Parulian.
(SDT/TP)