Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum dan HAMSosial

Satukan Persepsi, Lapas Lubuk Pakam ikuti FGD Implementasi Pelayanan Tahanan dan Anak

×

Satukan Persepsi, Lapas Lubuk Pakam ikuti FGD Implementasi Pelayanan Tahanan dan Anak

Sebarkan artikel ini

Lubuk Pakam I TambunPos

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara ikuti FGD ( Focus Group Discussion ) di Aula Rutan Kelas I Medan pada Selasa, 16 Mei 2023.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam kegiatan ini tampak Imam Suyudi selaku Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara menyampaikan beberapa hal penting terkait pelayanan Tahanan dan Anak. Dalam penjelasannya ia menunjukkan pada UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sebelumnya, belum terdapat regulasi terkait pelayanan tahanan. Namun dalam UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang baru telah memuat hal – hal penting dalam pelayanan terhadap tahanan.

Ia juga menuturkan bagaimana pelayanan terhadap tahanan dari segi Ketersediaan Informasi, Media Baca dan Kesehatan yang mana hal tersebut telah diatur dalam UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 7 huruf h dan j. Ia berharap hal tersebut dapat diwujudkan oleh setiap UPT Pemasyarakatan dalam memberikan bantuan dan memfasilitasi pembuatan BPJS hingga surat keterangan tidak mampu. Imbuh Imam.

Hal yang sama juga disampaikan Alanta Imanuel Ketaren selaku Kalapas Lubuk Pakam yang hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan masih terdapat banyak hal yang belum dapat dipenuhi oleh UPT Pemasyarakatan terkait penyediaan setiap hak terhadap pelayananan Tahanan dan Anak. Terlebih dalam penyediaan sarana rekreasi bagi anak dalam pidana namun anak tersebut terdapat dalam Lapas dewasa dimana memang wewenang hukumnya dalam otoriter suatu daerah kita tidak dapat langsung memindahkan ke LPKA karena keinginan orang tua untuk menjenguk anaknya menjadi lebih jauh dibandingkan di Lapas Dewasa.

Masalah lain dalam hal pelayanan Tahanan terkait pemberian bantuan terhadap tahanan terkait pembuatan BPJS dan Surat Keterangan Tidak Mampu tersebut tentu saja membutuhkan usaha lebih terkait bekerja dengan pemerintah setempat dimana tahanan tersebut tinggal belum lagi kerjasama dengan BPJS terkait pengurusan BPJS Kelas 3 ( Tiga ) Kategori PBI ( Penerima Bantuan Iuran ). Semoga dengan adanya FGD ini dapat menstimulus setiap UPT yang ada dalam mencari solusi terbaik dalam pemenuhan hak Tahanan dan Anak,” tutup Alanta.
(Ris/TP)