Lubuk Pakam I TambunPos
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dikunjungi oleh PK ( Pembimbing Kemasyarakatan ) Ahli Utama Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si. pada Rabu, 17 Mei 2023.
Kedatangan Nugroho langsung disambut hangat Kalapas Lubuk Pakam ( Alanta Imanuel Ketaren ) diruangannya. Tujuan dari kedatangan Nugroho mengunjungi Lapas Lubuk Pakam adalah melakukan penguatan terkait prosedural pelayanan tahanan yang mengacu pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dalam paparan yang disampaikan oleh Nugroho, ia menjelaskan hal – hal apa saja yang melekat dalam tahanan dalam hal ini hak dan kewajiban seorang tahanan. Apa saja yang harus dipersiapkan oleh Lapas dalam hal ini pemenuhan semua hak yang sesuai dalam UU No. 22 Tahun 2022 seperti : dalam Pasal 7 huruf a ( menjalankan ibadah sesuai kepercayaan masing – masing ) hingga huruf k ( Menerima kunjungan keluarga atau advokat ). Saya berharap dengan adanya pertemuan ini dapat mendorong Kalapas Lubuk Pakam beserta jajaran untuk dapat membuat keputusan/kebijakan terkait pemenuhan hak setiap tahanan. Pemenuhan ini saya rasa sangat penting, karena dengan terpenuhinya seluruh hak tahanan tentu akan meminimalisir adanya gangguan KAMTIB. Imbuh Nugroho.
Menanggapi hal tersebut, Alanta Imanuel Ketaren berterima kasih terhadap Nugroho yang telah melakukan penguatan di Lapas. “Terima kasih Bapak untuk atensinya, segala hak mendasar telah kami berikan seperti pemberian makan dan minum, tempat tidur, menyediakan ruang kunjungan bagi keluarga yang ingin bertamu hingga layanan video call. Kami akan terus berusaha untuk memberikan yang terbaik demi pemenuhan segala hak tahanan. Semoga dikemudian hari kami dapat terus berbenah mewujudkan pelayanan tahanan yang prima,” tutup Alanta.
(Ris/TP)




