Scroll Untuk Baca Artikel
https://tambunpos.com/wp-content/uploads/2024/10/IMG-20241021-WA0000.jpg
Kriminal

Modus Diberikan Nonton YouTube, BHS Cabuli Anak Dibawah Umur Tiga Kali

364
×

Modus Diberikan Nonton YouTube, BHS Cabuli Anak Dibawah Umur Tiga Kali

Sebarkan artikel ini
Foto : Pelaku saat di amankan

Karo | TambunPos.com

Seorang pria berinisial BHS alias Birong warga Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo tega mencabuli anak dibawah umur. Atas perbuatannya ini pelaku di tangkap oleh Satreskrim Polres Tanah Karo pada Senin,(5/7/2022) yang lalu.

Adapun korban pencabulan merupakan tetangganya sendiri, sebut saja mawar (nama samaran) yang masih berumur 4 tahun. Menurut keterangan tersangka BHS bahwa, pelecehan seksual ini sudah dilakukannnya sebanyak 3 kali.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H melalui KBO Reskrim Ipda Mona Tarigan di dampingi Kanit PPA Aipda Jonatan Karo Karo, S.H, Rabu (13/07/2022). Dalam keterangan persnya menjelaskan, bahwa tersangka pencabulan ini ditangkap atas adanya laporan dari pihak keluarga korban.

“Pelaku BHS ini, terakhir kali melakukan pencabulan terhadap korban terjadi pada Minggu, (03/07/2022) yang lalu dan lokasi kejadiannya terjadi di rumah tersangka dan tersangka mengaku bahwa dia melakukan pencabulan ini sebanyak 3 kali tanpa menerangkan kapan pertama dan kedua di lakukan tersengka terhadap korban.

Lebih lanjut KBO Reskrim Polres Tanah Karo Ipda Mona Tarigan menjelaskan, Modus tersangka melakukan pencabulan ini dengan memberikan headphone miliknya kepada korban untuk menonton YouTube. Saat korban menonton YouTube, tersangka memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan menggesek gesek jarinya serta meraba raba kemaluan korban.

Polres Tanah Karo berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 baju warna merah muda, 1 celana pendek warna merah muda dan 1 buah handphone milik tersangka.

Atas perbuatannya ini, tersangka BHS dipersangkakan pasal 82 ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo pasal 290 ke 2e dari KHUPidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.”pungkasnya.

(Nuard/TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~