Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum

Pekerja Bangunan Gudang di Tanjung Morawa tidak Gunakan K3, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

×

Pekerja Bangunan Gudang di Tanjung Morawa tidak Gunakan K3, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Foto : Para pekerja tidak menggunakan K3

DELISERDANG | TambunPos.com

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Setiap pekerja proyek wajib mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja, agar tidak terjadi kecelakaan dalam pekerjaan proyek. Ternyata hal itu wajib diterapkan di setiap perusahaan, sesuai yang tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 87 tentang himbauan keselamatan dan kesehatan kerja atau yang sering disingkat K3.

Namun, beda halnya dengan proyek pembangunan gudang didepan mall Suzuya tanjung morawa pada Kamis (8/6/23) siang, terlihat para pekerja sama sekali tidak menerapkan himbauan K3, Padahal itu sangat lah penting dalam bekerja di proyek.

Terpantau TambunPos.com, Para pekerja yang sedang bergelantungan di atas besi berjalan tanpa mengenakan alat safety (K3) seperti tali pengaman. Hal ini sangat beresiko bagi para pekerja, oleh sebab itu pengusaha gudang dianggap lalai dengan membiarkan para pekerja tanpa mengutamakan K3 kuat dugaan pengusaha melanggar UU ketenagakerjaan.

Jef (45) warga sekitar mengungkapkan dari mulai berdirinya bangunan gudang tidak pernah sekalipun terlihat para pekerja menggunakan alat keselamatan kerja.

“Parah pengusaha gudangnya itu bang, mau bangunannya saja cepat selesai tapi tidak memikirkan keselamatan pekerjanya (kuli red)”. ujarnya.

Menanggapi hal itu, awak media mencoba konfirmasi Kanit tipiter Polresta Deliserdang, AKP Boyke Barus, Diduga pengusaha proyek gudang didepan mall Suzuya lalai dan melanggar UU ketenagakerjaan.

AKP Boyke Barus pun berjanji akan mengecek dan menindak tegas pengusaha proyek gudang tersebut jika terdapat kelalaian dalam pengerjaan nya.

“Akan kita cek bang, jika ada kelalaian melanggar undang- undang segera kita tindak”.tegas AKP Boyke Barus.

(ET/TP)