Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahPembangunanSosialSumut

Pers Pilar Keempat Dari Demokrasi, Harus Berani Menegakan Keadilan Karena Benar, Ini Kata Haris BPPH Kabupaten Bekasi

×

Pers Pilar Keempat Dari Demokrasi, Harus Berani Menegakan Keadilan Karena Benar, Ini Kata Haris BPPH Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini

Bekasi I TambunPos.com

Eksekutif, Yudikatif, Legislatif dan Pers merupakan Pilar Keempat Demokrasi
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Pers harus berani untuk menyuarakan kebenaran demikian ditegaskan Awak Media Berita Fakta News Bekasi Haris Kamis (15/6/2023).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Saya masih ingat didalam sebuah diskusi 2014 Mahfud MD mengatakan jika dilihat dari Keempat Pilar Demokrasi yang sehat dan bisa diandalkan hanya Pers, melalui media massa,” Ujar Haris Media Berita Fakta News Bekasi.

Perkataan Mahfud MD ini setidaknya bisa menjadi motivasi kita sebagai pegiat Pers, dalam menjalankan fungsinya baik di mata Masyarakat maupun Pemerintahan Pers harus bisa memposisikan diri ditempat Netral, karena Pers Profesional adalah untuk Indonesia
Karena Pers Profesional adalah Pers Pro Rakyat

Masih kata Haris menjelaskan Pers berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat serta menjaga kondisi bangsa dalam keadaan Aman, Tentram serta kondusif.

Peran Pers dalam Pemerintahan sangat besar, baik dalam menjalankan dengan sajian berita atau pun informasi dari wartawan yang aktual dan fakta, tanpa memasuki opini.

Haris yang juga sebagai praktisi hukum Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum (BPPH) ini memberi contoh, di Amerika Serikat, Media massa terkadang disebut “Institusi keempat” atau cabang pemerintahan keempat setelah cabang Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

“Istilah institusi keempat mencerminkan peran media berita yang tidak resmi , akan tetapi diterima secara luas dalam memberikan informasi kepada warga Sesuai Peraturan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” Kata Haris Pranatha.

“Kendati Demikian Haris menambahkan bahwa Media Massa juga di lindungi payung hukum yang kuat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Terkait Empat Pilar, Haris merincikan yang dimaksud Eksekutif yaitu Presiden, Gubernur, Wali Kota, Bupati serta perangkatnya, Legislatif merupakan MPR RI, DPR RI, DPD DI dan DPRD
*Yudikatif* Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan komisi Yudisial (KY) sedangkan Pers yakni media massa.
(Haris P/TP)