Deli Serdang I TambunPos.com
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Ruang Sidang 5 hari ini sekira pukul 14.00 WIB telah dilaksanakan Sidang Praperadilan perihal sah atau tidaknya penetapan sebagai Tersangka atas nama dr. ADE BUDI KRISTA (Mantan Kadinkes Kabupaten Deli Serdang) dalam dugaan tindak pidana korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor Perkara : 6/Pid.Pra/2023/PN Lbp dengan agenda pengucapan putusan oleh Hakim, Rabu (21/06/2023)
Gugatan praperadilan dr. ADE BUDI KRISTA teregister dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Lbp dalam Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dr. ADE BUDI KRISTA mengajukan gugatan itu pada Senin, 29 Mei 2023.
Adapun Termohon (Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang) diwakili oleh EMANUEL CANDRA NOVA ZEBUA, S.H.,M.H berdasarkan Surat Kuasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Hakim Tunggal dalam sidang tersebut adalah IMAN, S.H., M.H.
Dalam sidang Praperadilan Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menolak permohonan Praperadilan Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deli Serdang, dr. ADE BUDI KRISTA atas penetapan statusnya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) Biaya Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Dengan putusan itu, penetapan dr. ADE BUDI KRISTA sebagai tersangka kasus korupsi terkait Biaya Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 dinyatakan SAH.
Seperti diketahui sebelumnya tersangka dr. ADE BUDI KRISTA dan kawan kawan sebelumnya disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 725.478.290.
Sebelumnya, tersangka dr. ADE BUDI KRISTA, dkk telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print –01 /L.2.14/Fd.1/05/2023 atas nama dr. ADE BUDI KRISTA sejak tanggal 23 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam.
Tersangka dr. ADE BUDI KRISTA, dkk disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Putusan hakim tersebut menguatkan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Dalam kasus itu, Tim Penyidik dari Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah melaksanakan proses penegakan hukum sesuai prosedur dan sesuai aturan.
Kajari Deli Serdang Dr Jabal Nur, SH, MH menjelaskan bahwa,
“Langkah Kejaksaan Negeri Deli Serdang menetapkan dr. ADE BUDI KRISTA sebagai tersangka sudah sah secara formil karena sudah memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah, ” terang Kajari
Kajari Deli Serdang Dr Jabal Nur, SH, MH juga menjelaskan bahwa, dalam sidang praperadilan itu juga ditunjukkan tiga alat bukti dalam penetapan dr. ADE BUDI KRISTA sebagai tersangka, yakni saksi, ahli, dan surat.
Sidang pembacaan putusan praperadilan tersebut berjalan lancar dan selesai pada pukul 15.00 Wib.
(Ryan/TP)