Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum

Pengusaha Galian C Desa Tadukan Raga Kebal Hukum, Polisi Diminta Tindak Tegas

×

Pengusaha Galian C Desa Tadukan Raga Kebal Hukum, Polisi Diminta Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Foto : Tambang Galian C di desa tadukan raga, STM hilir, Deliserdang.

DELISERDANG | TambunPos.com

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Aktivitas galian c di dusun 3 sei basah desa tadukan raga kecamatan STM hilir kabupaten Deliserdang tepatnya diatas jembatan sei basah bebas beroperasi dan diduga kebal hukum, Senin (26/6/23).

Diketahui pengusaha galian c tersebut bernama Saharudin dan diduga lokasi galian c itu milik PTPN 2 yang diduga dicuri pengelola untuk dikorek dan tanahnya di jual untuk proyek nasional sport center.

Dari pantauan TambunPos.com, galian c tidak mengantongi izin, namun tetap beroperasi sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan sehingga membuat masyarakat sekitar resah.

Meskipun terus disorot dan telah menjadi polemik di tengah masyarakat karena dapat membahayakan pengguna jalan akibat jalanan menjadi licin dan juga dapat merusak jalan yang ada di wilayah tersebut. Namun, galian c yang diduga tak berizin alias Ilegal di Kabupaten Deliserdang ini tetap beroperasi.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Masyarakat setempat meminta dan berharap aparat untuk menindak tegas persoalan ini, karena merasa tidak nyaman atas gangguan yang disebabkan adanya galian c di desa tadukan raga.

Salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya berharap kepada aparat penegak hukum (APH) agar segera menindaklanjuti galian c di desa tadukan raga yang sangat merusak kondisi lingkungan dan jalan.

“Kami minta tolong kepada pihak kepolisian agar segera menindak tegas pengusaha galian c di Desa kami, yang sangat merusak kondisi lingkungan dan Jalanan, kami juga menduga pemilik galian c yang ada di desa tadukan raga kebal hukum,” pungkasnya.

(ET/TP)