Scroll Untuk Baca Artikel
Sumut

PN Sergai Menolak Seluruh Tuntutan Pembantah Dalam Amar Perkara Perdata no 64

×

PN Sergai Menolak Seluruh Tuntutan Pembantah Dalam Amar Perkara Perdata no 64

Sebarkan artikel ini

Sumut, Tambun Pos

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai dalam amar putusan perkara perdata no 64, Senin (3/7/2023) menolak seluruh tuntutan provisi Pembantah, menolak eksepsi terbantah untuk seluruhnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya, menyatakan Pembantah, adalah Pembantah yang tidak benar, menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.540.000, Artinya dalam kasus gugatan perdata terhadap Tengku Nurhayati (64) pemilik surat Grand Sultan lahan 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai menang dalam perkara perdata tersebut

Riza Bahar warga Dusun VII Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dari yayasan wakaf Darwissyah selaku perlawan harus membayar segala beban perkara karena seluruh gugatannya ditolak oleh majelis hakim pada amar putusannya.

Tengku Nurhayati sebagai terlawan didampingi dua kuasa hukumnya Harmoko Ginta Sirait SH dan Dani Damanik SH dan Hermanto Sinaga SH
Diberitakan yang menjadi dasar gugatan bahwa perlawan mengaku pemilik atau pihak yang berhak atas sebidang tanah di Dusun IV Desa Kota Galuh dengan luas 47.118 M2 dulu Kabupaten Deli Serdang.

Sebelumnya majelis hakim PN Sei Rampah telah mengabulkan gugatan perkara perdata Tengku Nurhayati melawan Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame. Ketiganya telah menguasai tanah tersebut selama puluhan tahun. (Taufik Rahman)