Asahan-Tambunpos.com
Spanduk Deklarasi tolak peredaran narkotika dan perjudian dipasang di Komplek Perumahan Graha Indah Kisaran oleh Kapolsek Kota Kisaran bersama Bhabinkamtibmas dan Forkopincam pada hari Jumat 07/07/2023.
Spanduk Deklarasi tolak peredaran narkoba dan perjudian ini dipasang di komplek graha indah kisaran lingkungan VI Kelurahan Sei Renggas Kecamatan karena cuma disana lokasi perjudian yang buka di kisaran,ucap R br Sitorus kepada awak media.
Lanjutnya,kenapa cuma perjudian saja yang di tolak tapi tempat-tempat maksiat yang banyak juga dibuka disana tidak disentuh,di duga seperti Vegas,Netta salon dan tempat joget yang ada di sana adalah tempat peredaran narkoba jenis Pil Extasi,kata R br Sitorus.
Ucapan R br Sitorus di Amini oleh ustad RD yang saat itu berdiri dekat dengan awak media,kenapa di spanduk cuma menolak peredaran narkoba dan perjudian tapi tempat maksiat tidak di tolak,kata ustad RD.
Saya melihat spanduk yang di pasang oleh Kapolsek Kota Kisaran bersama Bhabinkamtibmas,Forkopimcam,tokoh agama,tokoh masyarakat dan tokoh daerah kurang tepat. Sebab di Komplek Perumahan Graha Indah Kisaran ada tempat yang membuat rusak generasi penerus bangsa dan di duga tempat peredaran narkoba jenis xtasi,ucap Ustad RD.
“Saya minta kepada Bapak Bupati Asahan H. Surya Bsc,Kapolres Asahan dan Dinas terkait untuk menutup juga Spa (Kusuk plus-plus),Salon (tempat joget) dan Vegas Diskotik yang ada di Komplek Perumahan Graha Indah Kisaran agar Asahan Religius bisa terwujud” tutup Ustad RD.
( Amin Harahap / TP)