Deli Serdang, Tambun Pos
Hak seorang yang sudah di sepakati oleh Panitia Pemungutan Suara BPD yang sudah di sepakati bersama tetapi di langgar oleh kepala Desa di karena dugaan adanya ketidak sukaan antara pribadi kepada yang bersangkutan. Calon BPD Tanjung Muda STM Hulu priode 2020 -2026 yang di tetapkan oleh panitia pengisian Anggota BPD pada 8 Juni 2019 yang lalu diantaranya adalah Simon Ginting 17 suara, Reja Tarigan 15 suara, Rahman Ginting 13 suara, Leni Br Barus 17 suara, dan Lestaria BR Sembiring adalah calon tunggal.Sementara hasil penetapan dari hasil pemugutan suara BPD di ikuti 8 orang, yaitu Suherman Barus 9 suara, Roliana Natasya Ginting 9 suara dan Bester Ginting 1 suara total, tiga orang ini lah menjadi pengisi BPD pergantian antar waktu (PAW) apabila anggota BPD di pecat, meninggal dan mengundurkan diri, total keseluruhan menjadi 8 orang, “tutur penerima kuasa dari Bester Ginting kepada salah satu perkumpulan Penjara (Pemuda Nusantara Jawa Sumatera) saat di konfermasi media.
Permasalahan ini sudah hampir kurang lebih setahun yang lalu sampai camat dan Dinas PMD Deli Serdang yang melalui Kabidnya pada 5 April 2023 yang lalu sehingga sampai saat ini tetap tidak di tanggapi dan membela kepada Desa Tanjung Muda yang tidak menginginkan Bester Ginting duduk menjadi anggota BPD mengantikan (PAW) Reja Sembiring yang tadi nya anggota BPD di tetapkan oleh Panitia Pengisian Anggota BPD Tanjung Mula. Reja saat ini sudah menjadi atau di angkat kaur Desa Tanjung Muda, beliau pun saat ini sudah mengundurkan diri menjadi anggota BPD.
Sementara Suherman Barus, dan Roliana Natasya Ginting memberikan jabatan PAW nya kepada Bester Ginting untuk duduk menjadi anggota BPD Tanjung Mula mengantikan Reja Tarigan dengan membuat surat pernyataan tertulis dan bermaterai. Tetapi kepala Desa Tanjung Mula tidak setuju kepada Bester Ginting mengantikan Reja sehingga sudah berjalan hampir kurang lebih satu tahun kekosongan anggota BPD tersebut. Upaya upaya di lakukan oleh pihak Bester dengan mengadu kepada Camat STM Hulu begitu juga Kabid Dinas PMD Deli Serdang pada tgl 5 April 2023 lalu tetapi tidak ada tanggapan dari mereka, sampai kepala Desa diduga upaya upaya yang tidak semestinya di lakukan seorang pemimpin masyarakat atau perpanjangan tangan pemerintah atau Bupati yang sebagai pengayom (pelayan) masyarakat yang harus mereka lindungi, dengan mengatakan bahwa Bester Ginting saat ini tidak berdomisli atau tinggal di Desa Tanjung Mula sementara tempat tinggal, KTP dan KK Bester tertera alamat di Tanjung Mula beliau tinggal, keterangan disampaikan oleh salah satu perkumpulan Penjara ke media, apakah begini gaya seorang pemimpin sebagai pelayan masyarakat nya yang arogan, di duga kepala akan juga mengantikan anggota BPD orang di luar dari Panitia Pemungutan suara BPD yang sudah di sahkan apakah ini tidak bisa sah dan berlaku sesuai peraturan menteri Dalam Negeri RI no 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Awak media mencoba untuk mengkonfirmasi kepada Kadis PMD Deli Serdang Khairul Azman melalui chat WA pribadinya tetapi tidak ada tanggapan atau jawaban dari kadis tersebut, bisa di duga kadis PMD Deli Serdang pura pura tutup mata atau pun mendapat kan suatu imbalan dari kepala Desa Tanjung Mula agar mendukung siasat kotor seorang pemimpin yang tidak harus di contoh sebagai pemimpin, apakah ini pantas untuk di bela dan di dukung oleh Bupati Deli Serdang Bapak H. Ashari Tambunan dan permasalahan ini pun sudah masuk ke laporan polisi Polresta Deli Serdang tertanggal 5 Juni 2023 tetapi hasil tidak ada. (Taufik Rahman)