
Asahan – TambunPos.com
Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang di subsidi oleh pemerintah seyogyanya di peruntukan untuk pengguna kendaraan yang berekonomi menengah kebawah.
Tapi banyak BBM jenis solar ini di selewengkan oleh pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan besar tanpa memikirkan orang lain,padahal resikonya dan hukumannya besar tapi tidak membuat para penimbun solar takut.
Seperti yang baru-baru ini terjadi di Tanjung Balai,3 unit mobil tangki yang membawa BBM Solar bersubsidi diamankan Personil Polresta Tanjung Balai. Tapi itupun tidak membuat para penimbun solar takut mungkin karena keuntungannya yang menggiurkan,harga solar di SPBU Rp. 6.800,- mereka bisa jual dengan harga Rp. 8.300,-/liter.
Dari informasi yang di dapat dari warga Air Joman yang berinisial EK (35) bahwa ada sebuah mobil Isuzu Panther BK 1498 MF warna maroon yang setiap hari mengambil solar di duga untuk di bawa ke Proyek Jalan Tol,dan EK (35) mengatakan setiap harinya mobil tersebut mengambil solar sampai 3000 liter dengan cara berulang.
Dalam pantauan awak media saat berada di SPBU Air Joman,tampak sebuah mobil Isuzu Panther BK 1498 MF warna maroon yang dikatakan narasumber kepada awak media sedang mengisi BBM,saat Tim melihat dari balik kaca mobil rupanya di dalam mobil Isuzu Panther BK 1498 MF terdapat tangki buatan yang bermuatan 1000 liter.
Hal ini sudah melanggar “Pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 tertulis setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar”
EK (35) mengatakan kepada awak media agar melaporkan pemilik mobil Isuzu Panther BK 1498 MF dan SPBU 14.212.291 Simpang Butong Kecamatan Air Joman tersebut kepada Kepolisian agar segera ditangkap karena kecurangan mereka mengakibatkan banyak pemilik kendaraan berbahan bakar solar yang dirugikan,ucap EK dengan nada geram.
Tim / TP




