Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Kejaksaan Agung Tetapkan AQ Anggota BPK  Sebagai Tersangka Dalam Perkara Bakti Kominfo

×

Kejaksaan Agung Tetapkan AQ Anggota BPK  Sebagai Tersangka Dalam Perkara Bakti Kominfo

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Agung Tetapkan AQ Anggota BPK  Sebagai Tersangka Dalam Perkara Bakti Kominfo

Jakarta I TambunPos.com

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar ± Rp40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya, bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (03/11/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai TERSANGKA.

Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, Tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar. Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR.

Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 s/d 22 November 2023.

#KejaksaanRI
(Red)