Tanggamus I Tambunpos.com
Jelang perayaan Natal merupakan momen spritual bagi umat Kristiani dalam memperingati hari kelahiran Yesus,sekaligus menggambarkan kasih Tuhan
Rutan Kota Agung mempersiapkan pemberian remisi natal bagi Warga Binaannya yang memenuhi syarat jumat 7/11/2023
Syarat yang harus dipenuhi meliputi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022. Selain itu, WBP juga harus berstatus narapidana artinya perkara hukumnya sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap.
Menurut Benny M Saefulloh,A.Md.IP,S.Sos,M.Si Kepala Rutan Kota Agung didampingi oleh KASUBSI pelayanan tahanan J.M Prameswari,S.H., Kasubsi Pengelolaan
EKO munandar,S.IP dan kepala kesatuan Pengamanan Rutan
Habibie Agusman,S.Tr.Pas. Natal hanya diberikan kepada WBP yang beragama nasrani.
saat ini terdata sebanyak 3 orang WBP yang beragama nasrani, namun hanya 1 orang yang memenuhi syarat, sisanya 2 orang masih dalam proses sidang dan kasasi,” terangnya.
1 orang WBP yang diusulkan berinisial Pj (59), warga Pagelaran Kab. Pringsewu yang tersandung perkara perlindungan anak. Ia divonis pidana 5 tahun dan subsider 100 juta atau 6 bulan kurungan. Pj diusulkan mendapat remisi pengurangan pidana sebesar 1 bulan. Sementara itu, tidak ada yang langsung bebas pada pemberian remisi natal mendatang.
Remisi sendiri merupakan apresiasi negara terhadap WBP yang mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku dengan menyadari dan menyesali kesalahannya. Pemberian remisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana.( ANDI JR/T P )




