Sumut

Dodi Antoni Ketum DPP LSM Gemmako Kabupaten, Kantor Kepala Desa Sungai Lama Tidak Pasang Plank Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023

240
×

Dodi Antoni Ketum DPP LSM Gemmako Kabupaten, Kantor Kepala Desa Sungai Lama Tidak Pasang Plank Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

Asahan-TambunPos.com

Sungguh sangat menyedihkan melihat sistem kerja di Desa Sungai Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin Kepala Desa Bangun Hasibuan dan tidak kooperatif serta profesional nya para perangkat/kaur desa yang pada awalnya salah satu perangkatnya bagus-bagus di konfirmasi dan mau memberi tahu kepala desa atau sekdes desa untuk dimintai keterangan namun dipanggil secara tiba-tiba lalu pergi dan tidak kembali kebalakang diduga kades dan sekdes sungai lama bersembunyi di belakang kantor.

Sebagai sosial kontrol dan instruksi dari Presiden Ir H Joko Widodo peran masyarakat, lembaga dan awak media untuk mengawasi anggaran dana desa di seluruh kantor-kantor desa harus mengetahui segala macam pembangunan dan pemberdayaan, agar lebih paham seluruh publik maka di haruskan untuk memasang Plank Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tiap tahunnya namun di Desa Sungai Lama tidak ada satupun Plank APBDES dari tahun 2020 hingga 2023.

Dijelaskan, DODI ANTONI Ketum DPP LSM Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (Gemmako) Kabupaten Asahan, Senin,(11/12/2023). Menyampaikan, Kantor Kepala Desa Sungai Lama yang dipimpin Bangun Hasibuan sudah melanggar
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi publik dengan menimbang :

a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;

b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;

c. bahwa keterbukaan inforrnasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;

d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk dan serta Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan mengingat Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

” Saya pribadi sangat miris melihat sistem aparatur kinerja para perangkat/kaur di Desa Sungai Lama, mereka tidak sadar dan tidak tahu apa itu fungsi, tugas dan kewajiban yang dipercayakan pemerintah dan masyarakat “, ucapnya.

Lanjutnya, Saya berharap Kementrian Desa dan kepada H Surya BSc Bupati Asahan agar segera menindak tegas para Kepala Desa terkhusus di Kabupaten Asahan yang berjumlah 177 Kantor Kepala Desa untuk menegur dan memberi instruksi untuk segera memasang Plank Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tiap tahunnya “, Cetusnya.

Tim/TP

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~