Asahan-TambunPos.com
DODI POHAN Kepala Desa (Kades) Simpang Empat Di Duga Cacat Hukum, dengan sengaja Melantik RIZKI ANANDA sebagai Kepala Dusun (KADUS) XVIII Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, kabupaten Asahan, pada bulan Mei Tahun 2023,Rabu.(13/12/2023).
Diketahui, Rizki Ananda merupakan warga Dusun XVIII Desa simpang empat, Kec Simpang empat, telah merangkap 2 jabatan di masing masing Desa yg berbeda, yaitu Sebagai Kades Dusun XVIII Desa simpang empat dan juga sebagai salah satu Anggota Tenaga Pendamping Desa Profesional ( TPP) di Desa Aek Songsongan kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan,
Dikonfirmasi 2 kali oleh awak media dan rekan serta tim pada Senin Tanggal 11 Desember 2023, Kades DODI POHAN tidak berada di tempat, keesokan harinya Selasa, Tanggal 12 Desember 2023, sekitar pukul 11: 00 Wib, Awak media bertemu langsung dengan Pak Kades Dodi Pohan di ruangannya, beliau mengatakan bahwa BENAR Atas nama RIZKI ANANDA resmi beliau Lantik sebagai Kadus Dusun XVIII Desa simpang empat, Kec Simpang empat pada bulan 5 tahun 2023.
Akan tetapi Pak Kades tersebut Seolah olah tidak mengetahui bahwa RIZKI ANANDA juga merupakan salah satu Anggota Tenaga Pendamping Desa Profesional (TPP) di Desa lain.
Terpisah, Dikonfirmasi awak Media bersama Tim dan Rekan, di hari yang sama, Bahwa Rizki Ananda Mengakui Kebenaran mengenai berita tersebut,,dan beliau mengakui juga telah bekerja di 2 (Dua) Jabatan dari masing masing Desa yg berbeda.
Hal ini di duga telah malanggar:
1. Keputusan Mentri Desa ( KEPMENDES) No. 40 Tahun 2021, Tentang Pendamping Desa ( PD) dilarang keras Merangkap 2 jabatan dan salah satu Larangannya Tertera dalam Poin 18, Bahwa TPP di larang menduduki jabatan pada Lembaga yang bersumber pada Pendanaan utamanya yang berasal dari APBN, APBD, dan APB Desa
2. Di duga telah Menyalahgunakan Peraturan Bupati ( PERBUP) Asahan No 10 Tahun 2019 tentang Menegemen Perangkat Desa yang memberikan Mandat kepada seorang Kepala Desa dan Panitia Penjaringan dan Penyaringan yang mana Panitia tersebut di bentuk oleh Kepala Desa tersebut.
3. Di Duga Melanggar Undang Undang No 6 Tahun 2014 point ke 9 isinya Merangkap jabatan ketua dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten /Kota dan jabatan lain yang di tentukan dalam Peraturan Perundang undangan.
Dengan demikian dapat di pertanyakan Kinerja dan Netralitas dalam menjalankan Seleksi Perekrutan Kepala Dusun tersebut, Sehingga terbukti ada salah seorang Perangkat Desa tersebut merangkap 2 dua Jabatan.
Sungguh sangat Memilukan melihat hal ini, dan Awak Media meminta kepada pihak terkait terutama Dinas PMD dan BUPATI Asahan, untuk menindak TEGAS orang orang yg terlibat di dalamnya karena dianggap dengan sengaja melakukan Pembiaran untuk menguntungkan seseorang,
Dan dalam waktu dekat ini kami dari pihak Media akan Menyurati Dinas PMD dan BUPATI Asahan, tentang kelalaian seorang Kepala Desa dan Panitia Penjaringan Perangkat Desa tersebut yang diduga melakukan kongkalikong dalam Perekrutan perangkat Desa tersebut sehingga merugikan uang negara.
Tim/TP




