Asahan-TambunPos.com
Pengusaha Beko warga Desa Banjar Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan menggunakan BBM Bersubsidi Jenis Solar yang dibeli di SPBU.

Mobil Suzuki Escudo warna hitam yang telah dimodifikasi tangkinya,Baby tank yang berada didalam mobil berkapasitas +/- 1 ton ini digunakan AC untuk membeli BBM Solar di SPBU,Rabu 20/12/2023 sekira jam 20.00 wib.
Kejahatan yang dilakukan AC ini sudah merugikan Negara dan terutama masyarakat warga Air Joman yang kendaraannya menggunakan BBM Solar,dan sudah melanggar UU Migas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Sepertinya AC tidak takut dengan sanksi yang terdapat di Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001,diduga AC menyetor ke petugas yang membidangi hal ini makanya kegiatannya lancar-lancar saja.
Al (38) salah satu Ketua Ormas saat ditanya mengenai permainan AC mengatakan permainan itu sudah lama berlangsung bang,dan AC tidak pernah takut karena kabarnya dia menyetor juga kepada petugas.
Kalau petugas tidak peduli lagi kepada pelaku kejahatan,mau jadi apa negara kita ini,cetus Al dengan nada geram.
Tim/TP





