Deli Serdang| TambunPos.com
Maraknya aktivitas galian c ilegal di kecamatan STM hilir dan kecamatan STM Hulu diduga karena lancarnya upeti ke oknum aparat penegak hukum (APH).
Masyarakat sangat menyayangkan dengan adanya aktivitas galian c ilegal dan terus beroperasi di kecamatan STM hilir kegiatan tersebut merugikan negara, merusak lingkungan atau melanggar undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.
Dari pantauan awak media, Jumat (22/12/23) siang, lokasi galian c di dua kecamatan tersebut tidak memiliki plank IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi produksi alias ilegal.
Parahnya lagi, Di kecamatan STM hulu tepatnya di desa Kuta jurung lokasi galian c ilegal tersebut langsung mengorek aliran sungai menggunakan dua alat berat excavator yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem.
Tidak dihentikan nya tambang ilegal sampai saat ini diduga Polresta Deliserdang melindungi dan memelihara tambang ilegal tersebut, karena sampai saat ini segala aktivitas galian c tersebut terus berjalan lancar dan terkesan kebal hukum.
Masyarakat meminta kepada Kapolda Sumatera Utara agar menutup segala aktivitas galian c di kecamatan STM hilir dan meminta kepada Kabid Propam Polda Sumut untuk mengecek oknum nakal yang menerima upeti untuk memuluskan segala aktivitas galian c tersebut.
(NT/TP)




