Asahan-Tambunpos.com
Diketahui bahwa H Surya BSc telah melantik kades terpilih Pergantian Antar Waktu (PAW) Suryanto SPd pada 15 Oktober 2021 sebagai Kepala Desa Rawang Lama Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan yang berstatus sebagai ASN di SMA Negeri 1 Tanjung Tiram NPSN: 102004054 di jalan Rahmadsyah Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Baru Bara dengan NIK: 12345678910, NIP: 196507292008011001, NUPTK:0061743646200023 pada pekerjaan jenis GTK: Penjab, Perpustakaan, Ekonomi.
Diduga Suryanto SPd cacat hukum karena mengambil 2 gaji sekaligus dari gaji yang bersumber dari keuangan negara, diduga kuat melanggar pasal 276 PP Nomor 2017 tentang management ASN berbunyi, PNS diberhentikan sementara, apabila: a) diangkat menjadi pejabat negara b diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non-struktural, atau c) ditahan karena menjadi tersangka pidana. Kemudian PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 huruf adan huruf b tidak diberikan penghasilan sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga non-struktural dan diduga melanggar 3T: Tertib Administrasi, Tertib Anggaran dan Tertib menjalankan tugas Instruksi Bupati Asahan H Surya BSc karena tidak ada ditempat kerja dari Kepala Desa hingga Sekretaris Desa dan Bendahara Desa.
Dikonfirmasi pada. Rabu, (03/01/2023) sekitar pukul 10:45 Wib, awak media dan rekan di kantor Desa Rawang Lama perangkat desa bagian pelayanan menyampaikan, Kepala Desa tidak ada dikantor dan sekretaris desa keluar.
” Dan bendahara desa pun tidak ada karena anaknya sakit”, ucapnya.
Lanjutnya, Terkait masalah gaji, kades hanya menerima insentif sebesar 1juta100 dan masalah slip gaji kami tidak bisa menunjukkan coba hubungi langsung nomor kades yang saya berikan”, pungkasnya.
Terpisah, Suryanto SPd Kades Rawang Lama melalui Via telepon menyampaikan, Saya masih ada acara di rumah camat nanti saya telepon kembali atau nanti saya telepon dulu Sekdes untuk segera datang kekantor”, tandasnya.
Kemudian, ditelepon awak media dan rekan sekitar pukul 12 :45 Wib, Kades Suryanto mengatakan
Ini cerita mau bekawan apa enggak karena sebetulnya hal itu adalah masalah kecil.
” Ya udalah, nanti sore saya usahakan jumpa ya”, cetusnya.
Pantauan awak media, dari pukul 01:45 Wib hingga Sore dini hari, Suryanto SPd Kades Rawang Lama diduga tidak dapat membuktikan bahwa hanya insentif saja yang diambil dari gaji desa selama kurang lebih 2 tahun dan diduga kuat benar bahwa beliau mengambil kedua gaji tersebut dan sangking ketakutannya nomor telepon dan WhatsApp tidak aktif dihubungi dan chating dimatikan.
Tim/TP




