Asahan-Tambunpos.com
SPBU 14.212.273 yang berada di Kelurahan Kisaran Naga telah melanggar UU Migas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001,Sabtu 06/01/2024 sekira jam 05.00 wib.
SPBU 14.212.273 yang lokasinya tidak jauh dari Mapolres Asahan ini telah menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar kedalam Jerigen,tampak dalam pantauan awak media sejumlah jerigen yang terletak di depan pompa sedang di isi operator.
SPBU 14.212.273 Simpang Tj. Alam ini sudah sering dimuat oleh beberapa media cetak maupun online dan juga sudah pernah di laporkan ke pihak Pertamina Depot Kisaran jl. Hos. Cokroaminoto Kisaran Barat dan kepihak bagian Ekonomi Polres Asahan tapi tidak pernah ditindak.
Tampaknya Pihak Pertamina Depot Kisaran tidak mempersoalkan pelanggaran yang dilakukan SPBU 14.212.273 dan Polres Asahan Bagian Ekonomi tidak menegakan UU Migas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Ketua DPP TUMPAS Toni “ciek” Chaniago menyoroti Kanit Ekonomi Polres Asahan IPDA. Komang Sri Ayu Kumala yang tidak tegas terhadap anggotanya dilapangan dalam menerima laporan dari masyarakat tentang pelanggaran UU Migas yang dilakukan SPBU 14.212.273 Simpang Tj. Alam Kisaran Timur Kabupaten Asahan,ucap Toni.
Lanjutnya,diduga pihak bagian Ekonomi Polres Asahan seperti melindungi dan ada menerima dari pengusaha SPBU 14.212.273 Simpang Tj. Alam,kepada Bapak Kapolres Asahan yang baru AKBP. Afdhal Junaidi,S.I.K,MM,MH untuk mengevaluasi anggotanya terutama di bagian Ekonomi,tuntut Toni.
Amin Harahap/TP




