Scroll Untuk Baca Artikel
SumutUncategorized

Suryanto SPd Kades Rawang Lama Diduga Korupsi Dana Bumdes Tahun 2021

×

Suryanto SPd Kades Rawang Lama Diduga Korupsi Dana Bumdes Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

Asahan-Tambunpos.com

Blokir Nomor HP Wartawan, Suryanto SPd Kades Rawang Lama Diduga Korupsi Dana Bumdes Tahun 2021, Ini Kata Dodi Antoni Ketum DPP LSM Gemmako Kabupaten Asahan

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kabupaten Asahan, Beritamerdekaonlinecom:
Pada pemberitaan 3 Januari 2024 yang diduga Suryanto SPd Kades Rawang Lama Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan cacat hukum karena mengambil 2 gaji yang bersumber dari keuangan negara diduga kuat melanggar pasal 276 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang management ASN kemudian melanggar 3T: Tertib Administrasi, Tertib Anggaran dan Tertib menjalankan tugas Instruksi dari Bupati Asahan H Surya BSc yang didapati pada tanggal 3 Januari 2024 dari Kades, Sekdes dan bendahara tidak berada di tempat kerja, parahnya lagi sekdes atas nama Ilham diduga hingga sampai saat ini belum pulang -pulang jalan-jalannya bersama keluarga diketahui dari postingan akun Facebook beliau yang masih berada di luar Provinsi Sumatera Utara.

Lebih bobrok dan hancurnya lagi Suryanto SPd Kades Rawang Lama blokir nomor hp wartawan saat dikonfirmasi terkait Anggaran Dana Bumdes tahun 2021 diduga di korupsi beliau karena tidak kooperatif dan transparan di himpun dari informasi masyarakat bahwa Dana Bumdes tahun 2021 di Ketuai Anto alias Tomblek, Sekretaris Bumdes Riko dan Bendahara Duwik diduga dana Bumdes banyak digunakan untuk kepentingan pribadi oleh mereka kemudian diduga kuat perincian terkait dana tidak transparan hingga sampai saat ini tahun 2024 dan banyak yang sudah mengundurkan diri pegawai/perangkat desa yang lama dan diketahui diambil alih oleh Suryanto SPd Kades Rawang Lama langsung kemudian diduga kuat kades sesuka-suka hatinya mengganti anggota LPM desa tanpa ada musyawarah.

Diketahui bahwa, yang sudah dikeluarkan diduga secara sepihak Inisial HM dan gaji beliau pada masa kerja belum diberikan langsung dialihkan oleh kepala desa Suryanto ke orang lain yang mengganti jabatan HM yang sering dipanggil Papa. Kemudian Bapak DH berdekatan rumah dengan HM yang dikeluarkan secara sepihak.

Terpisah Dikonfirmasi. Rabu, (10/01/2024). DODI ANTONI Ketua Umum DPP LSM Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (Gemmako) Kabupaten Asahan mengatakan, biadab betul itu kades macam Uda kebal hukum saja beliau diduga ada 4 poin pelanggaran yang sudah di lakukan si jahanam itu.

” Dari rangkap jabatan yang diduga ditelannya 2 gaji yang merugikan keuangan negara, salah lantik orang Bupati Asahan tanpa melihat terlebih dahulu latar belakang si kades biadab”, ucapnya dengan nada geram.

Lanjutnya, kau…!, wahai Suryanto SPd yang menjabat di Desa Rawang Lama Kecamatan Rawang Panca Arga harus sadar diri dan tahu diri karena jabatan yang diberikan sama kau bukan serta merta punya nenek moyang kauuuu..!!,. Tahu gak kau fungsi dan kewajiban sebagai Kepala Desa dan tahu gak kau intruksi dari Bapak Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo terkait Anggaran Dana Desa bukan harus Wartawan, LSM dan Lembaga-lembaga lainnya yang harus mengetahui rincian dana tersebut, biar kau tahu ya. Peran masyarakat diminta dan diharapkan untuk memantau dan mengawasi anggaran dana desa, kinerja Seluruh perangkat desa termasuk kau pemimpin desanya bukan keputusan tololmu memblokir hp wartawan mereka berhak dilindungi Undang-undang dan sebagai sosial kontrol,. Paham kauuuu..!!,”, ungkapnya.

Ditambahkannya, Saya berharap kepada pihak institusi terkait dari Kejari Kisaran, Dinas Inspektorat Kabupaten Asahan, Tipikor Polres Asahan, Dinas PMD Kabupaten Asahan untuk segera memeriksa setiap anggaran yang dikelola selama Suryanto SPd memimpin di Desa Rawang Lama Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara diduga kuat dikorupsi “, Cetusnya.

Tim/TP