Asahan-Tambunpos.com
Dengan nama paket proyek berkode 6480407 dan kode RUP nama paket sumber dana 45341941 Pemeliharaan jalan Diponegoro (No. Ruas 268) APBD P dengan nilai pagi Rp. 150.000.000.,00,- diduga di Korupsi oleh Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Kamis, (01/02/2024).

Diketahui bahwa tanggal pembuatan 2 Desember 2023 tender sudah selesai diduga dikerjakan pada bulan 1 Januar 2024 diduga hanya 10 titik yang di pecing/dipetakin disepanjang jalan Diponegoro dari ujung terminal Hingga menuju ke Pintu 12 dan masih banyak ditemukan jalan rusak dan berlubang dengan menyerap anggaran 150 juta sungguh tidak logika diduga hanya ditempel-tempel seperti asal jadi.
Dikonfirmasi, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan Agus Jaka sekaligus Sekertarisnya tidak bisa menjawab dan membalas melalui panggilan dan pesan WhatsApp diduga sibuk tidak menentu
Sementara itu, DODI ANTONI KETUM DPP LSM Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (Gemmako) Kabupaten Asahan mengatakan, dalam investigasi dilapangan dengan anggaran 150 juta pada proyek pemeliharaan terkhusus di Jalan Diponegoro diduga dikorupsi karena masih banyak jalan yang rusak dan berlubang.

” Diduga ada 10 lubang yang hanya di Pecing/dipetakin dimulai dari ujung jalan Diponegoro arah ke terminal menuju ujung jalan di pintu 12 dapat kita lihat bersama -sama ternyata masih banyak di penuhi jalan rusak dan berlubang”, ucapnya.
Lanjutnya, kemudian kejanggalan dalam pengerjaan proyek diketahui bahwa tanggal pembuatan pada 2 Desember 2023 tender selesai dan di kerjakan pada bulan 1 Januari 2024, diduga lemahnya instansi terkait dalam pengawasan terkhusus untuk di Dinas PUTR Kabupaten Asahan diduga mereka dengan gampang mengolah alih anggaran dalam rincian pengadaan barang”, ungkapnya.
Ditambahkan, Kepada Kapolres Asahan dan Kejaksaan Negeri Kisaran serta Bupati Asahan saya berharap untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan yang dipimpin Agus Jaka yang diduga kuat melakukan tindakan korupsi pada proyek pemeliharaan jalan Diponegoro”, cetusnya.
Tim/TP




