Asahan-Tambunpos.com
Dalam kasus yang dialami HA (16) putri dari Ibu N (44) dan Bapak R (42) Warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor: STPL/B/995/XII/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara pada tanggal 19 Desember 2023 pelapor N (44) dan SP2HP keluar pada 2 Januari 2024 kemudian Pengaduan Masyarakat (Dumas) dalam perihal menyebarkan video asusila melalui media sosial elektronik facebook (Undang Undang ITE) pelapor R (42) pada tanggal 4 Januari 2024.
Rabu (20/03/2024) Dijelaskan kepada Beritamerdekaonlinecom, N (44) dan R (42) Orang Tua Korban HA (16) mengatakan dengan senada, Kami selaku orang tua memohon kepada Bapak Kapolres Asahan melalui jajarannya untuk segera menangkap kedua pelaku.
” Karena menurut saya, sudah cukup lama hingga memakan waktu 2 bulan lebih dan para pelaku berkeliaran seperti tidak takut dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia”, ucapnya.
Lanjutnya, Kami sebagai orang sudah cukup tertekan batin melihat mental dan masa depan Putri saya hancur, dan kehormatan kami sudah di injak-injak oleh kedua pelaku. Sekali lagi kami memohon kepada Bapak Kapolres Asahan untuk segera menangkap kedua pelaku tersebut “, pungkasnya.
Sementara itu, 2 Orang Kuasa Hukum/Pengacara Said Arminsyah SH dan Patners menyampaikan, Bahwa sesuai dengan STPL Polisi sebagai kuasa/penasehat hukum orang tua korban meminta agar segera menindak tegas diduga terlapor tindak pidana sesuai surat kejadian sesuai surat laporan yang dialami putri dari Ibu Ningsih dan Bapak Rizal sebagai pelapor.
” Kami meminta kepada Kapolres Asahan terkhusus Kanit PPA Polres Asahan dan jajaran untuk segera menindak dan menangkap para pelaku tindak pidana kejahatan tersebut”, pungkasnya.
Terpisah, Dikonfirmasi Gosen Penyidik UPA Polres Asahan menyampaikan melalui pesan WhatsApp menyebutkan. Lagi dinaikan administrasi penyidikannya bg.
“Kebetulan bukan saya sebelumnya yang menangani perkaranya”, cetusnya.
Tim/TP




