Deli Serdang, TambunPos.com
Penyelengara Pemilu/Pilkada adalah orang orang pilihan yang mempunyai integritas tinggi dengan tujuan untuk melaksanakan tahapan dan pelaksanaan Pemilu/Pilkada yang Jujur dan adil.
Namun anehnya hal itu diduga tidak terjadi di Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, dimana menurut sumber yang dapat dpercaya yang namanya tidak mau disebut mengatakan kepada awak media, bahwa dalam perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) ada oknum Ketua PPK Kecamatan Pantai Labu meminta imbalan sejumlah uang kepada calon anggota PKD.
Modusnya adalah Oknum Ketua PPK memerintahkan oknum anggota PPS untuk mencari siapa yang mau jadi anggota PKD dengan meminta imbalan uang.
“Iya bang, oknum Ketua PPK meminta sejumlah uang jika ingin jadi anggota PKD, ” jelasnya kepada awak media.
Masih menurut sumber, Adapun sejumlah uang yang diminta tahap awal yaitu sebesar Rp 500.000,- ditransfer ke oknum anggota PPS.
“Kita ada bukti transfernya bang,” katanya lagi.
Mendengar informasi tersebut, tim media segera melakukan konfirmasi ke oknum PPK Kecamatan Pantai Labu, Kamis (30/05/2024) melalui pesan Whatsapp ke nomor 0813 7451 xxxx… ,
“Alaikum salam
-ngapain saya urusin PKD
-ngapain saya minta minta uang
-masuk PKD Apa pakek uang? ” Ini jawaban Oknum PPK saat dikonfirmasi.
Dan saat awak media konfirmasi ke oknum PPS ini jawaban beliau,
“Oknum PPK yg mana?
untuk Perekrutan PKD mana?
Perekrutan PKD pake uang?
wah, bahaya juga itu.
saya tidak pernah meminta imbalan atau menjanjikan.
ada ada saja yang melaporkan ini.
saya pinjam uang pun dibuat aduan untuk menjatuhkan nama baik saya.
gak sekalian struk belanja di minimarket di blgnya meminta imbalan, ” katanya.
(Tim)