Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukumSumut

Mantan Kepala Desa di Simalungun Resmi Dilapor Ke Poldasu, Kasusnya Mengerikan

×

Mantan Kepala Desa di Simalungun Resmi Dilapor Ke Poldasu, Kasusnya Mengerikan

Sebarkan artikel ini

Simalungun I TambunPos.com

Masyarakat Desa Pematang Sinaman Kecamatan Dolok Masagal Kabupaten Simalungun digegerkan dengan adanya laporan kepada mantan kepala Desa Pamatang Simanan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pasalnya, Mantan Kepala Desa Pamatang Sinaman resmi dilaporkan ke Polres Simalungun dan Polda Sumatera Utara tentang dugaan penyalahgunaan dana desa mulai tahun 2017 sampai tahun 2019. Hal tersebut dikatakan tim Advokasi LP Nasdem Sumut, Jahotman Sagala kepada awak media ini, Kamis (15/9/2022) sore.

“Saya bersama tim sudah membuat pengaduan ke Polres Simalungun dan Polda Sumut terkait adanya dugaan melawan hukum yang dilakukan mantan Pangulu Pamatang Sinaman, Romliansen Sidauruk total sebesar Rp 324.955.777 yang bersumber dari anggaran dana desa tahun anggaran 2017-2019,” kata Sagala.

Jahotman Sagala menuturkan bahwa dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2017 sampai tahun anggaran 2020 di Nagori Pamatang Sinaman, Kecamatan Dolog Masagal, Kabupaten Simalungun antara lain ;

a, bahwa hasil temuan pemeriksaan inspektorat belanja Nagori Pamatang Sinaman TA 2017 sampai tahun anggota 2018 sebesar Rp 77.150.000 dan uang tersebut belum dikembalikan ke kas Nagori.

b. Pembukaan jalan tahun anggaran 2019 dengan anggaran Rp 165 juta.

c. Dana Covid-19 sebesar Rp 60 juta tahun anggaran 2020 diduga tidak jelas penggunaannya.

d. BLTD dampak Covid-19 tahun anggaran tahun 2020 tidak direalisasikan kepada masyarakat selama 3 bulan.

“Saya Jahotman Sagala selaku advokasi LP Nasdem Sumut berharap supaya penegakan hukum di wilayah Polda Sumatera Utara tetap maksimal terlebih penanganan kasus korupsi, dimana laporan advokasi LP Nasdem Sumut ke Polda Sumut terkait dugaan perbuatan melawan hukum dugaan korupsi dana desa di Nagori Pamatang Simanan dan sesuai sp2d dari Polda Sumut k/418/VIII/uWAS.2.4/2022/DITRESKRIMSUS,” ujarnya.

Jahotman Sagala juga berharap supaya masyarakat Nagori Pamatang Sinaman Kecamatan Dolok Masagal bersama-sama mendukung penegakan hukum dan proses yang sedang dilakukan oleh APH Kepolisian terhadap laporan Advokasi LP Nasdsem.

Sementara mantan Pangulu Pamatang Sinaman Kecamatan Dolok Masagal Kabupaten Simalungun, Romliansen Sidauruk belum berhasil dikonfirmasi via sambungan telepon seluler.

(Manurung/TP)

slot gacor
slot gacor
slot demo
slot 2025
slot gacor resmi
slot dana