Batang Kuis I TambunPos.com
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (KominfoStan) Kabupaten Deli Serdang, Dr Dra Hj Miska Gewasari MM menjadi narasumber pada diskusi dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi Tahun 2022 Kabupaten Deli Serdang di Ballroom Kualanamu, Prime Plaza Hotel Kualanamu, Jalan Sultan Serdang, No.88, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kamis (22/9/2022), pukul 10.00 WIB.
Hadir dan Turut menjadi narasumber pada diskusi tersebut, Asisten II Pembangunan dan Perekonomian, Putra Jaya Manalu SE MM; Kepala Badab Pusat Statistik (BPS) Deli Serdang, Syawaluddin Naibaho; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (BappedaLitbang), Dr Ir Remus Hasiholan Pardede MSi; dan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Jaingot Sinambela SSos MAP.
Dalam paparannya, Kadis KominfoStan menjelaskan tentang pentingnya Konsep Kebijakan Satu Data.
Mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan di DPR, pada 16 Agustus 2022 lalu, sebut Kadis KominfoStan, data adalah jenis kekayaan baru Bangsa Indonesia.
“Kunci pemerintahan di era digital adalah integrasi data. Dengan integrasi data, diharapkan terjadi integrasi layanan pemerintah, integrasi adninistrasi, birokrasi, serta integrasi pembangunan nasional. Namun, bagaimana mau mewujudkan Satu Data Indonesia, kalau kita tidak welcome dengan perkembangan digital. Jadi, ayo membuka diri. Harus diselaraskan dengan mindset untuk transformasi data,” terang Kadis KominfoStan sembari mengimbau semua elemen masyarakat untuk membuka diri menerima perkembangan digital pada era saat ini.
Keberadaan Registrasi Sosial Ekonomi ini, jelas Kadis KominfoStan lagi, nantinya akan menjadi data akurat, mengumpulkan potret data yang sebenarnya. Untuk itu, para petugas cacah (pencacah) yang mengumpulkan data di desa/kelurahan, agar benar-benar berintegritas dalam menjalankan tugasnya. Jangan ada rekayasa data yang dilakukan.
“Jadi di desa, petugasnya jangan merekayasa data. Artinya, profil data yang dibuat harus yang sebenarnya. Buatlah pendataan yang terintegrasi dan akurat, terdiri dari profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan sesuai kenyataan di lapangan,” tegas Kadis KominfoStan.
Terkait masalah pendataan ini, kata Kadis, Dinas KominfoStan merupakan Walidata yang memiliki tugas memeriksa data yang disampaikan produsen data sesuai prinsip memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.
Menyebarluaskan data dan metadata melalui portal Satu Data Indonesia (SDI), dan membantu pembina data dalam membina produsen data.
(rizki/TP)