Scroll Untuk Baca Artikel
https://tambunpos.com/wp-content/uploads/2024/10/IMG-20241021-WA0000.jpg
DaerahHukum dan KriminalPembangunanViral

Ngeri !! Proyek Tanpa Pelang Di Desa Kulasar Diduga Proyek Siluman

150
×

Ngeri !! Proyek Tanpa Pelang Di Desa Kulasar Diduga Proyek Siluman

Sebarkan artikel ini

SERDANG BEDAGAI | TambunPos.com

Proyek Peningkat Ruas Jalan Rabat Bton di jalan Desa Kulasar menuju Desa Mabar tepatnya di Desa Kulasar, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai diduga Proyek SILUMAN.

Dari pantauan wartawan TambunPos.com langsung ke lokasi Kamis, (14/10/2024) proyek tersebut sungguh mengherankan. Pasalnya proyek peningkatan ruas jalan tersebut tidak di lengkapi dengan papan plang Informasi.

Pada saat di mintai keterangan oleh wartawan TambunPos.com terhadap salah satu pekerja proyek tersebut mengatakan, “Kalo terkait Pelang kami tidak tau bang dan kami disini hanya pekerja, kalo mengenai Pelang nanti tanya sama pengawas dari dinas terkait aja bang,” ungkapnya.

Menurut keterangan warga yang tinggal di sekitar proyek yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengungkapkan, “Proyek tersebut sudah berjalan selama 4 hari tapi kalau masalah Pelang memang belum ada di pasang sampai sekarang bang,” jelasnya.

Dikonfirmasi, pada 14 Nopember 2024 sekitar pukul 09:00 Wib melalui pesan whatsapp Kepala Dinas PUPR Kabupaten Serdang Bedagai Bungkam Tidak Menjawab.

” Terkait Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Rabat Bton di Desa Kulasar Kecamatan silinda Kabupaten Serdang Bedagai, Kok tidak ada pelang informasi nya Pak Kadis ”

Di Konfirmasi di waktu yang sama via whatsapp Kepala UPT Wilayah V Dinas PUPR Kabupaten Serdang Bedagai Bapak Frisco Nescolens Manik, ST juga bungkam tidak menjawab konfirmasi dari wartawan Tambunpos.com .

Dari pantauan di lapangan di tambah dengan keterangan warga yang tinggal di sekitaran proyek, Maka pelaksana proyek tersebut sudah melanggar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 Tahun 2008 dan PERPRES No 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 dimana bunyinya sebagai berikut, Mengatur Setiap Bangunan Fisik Yang dibiayai oleh Negara Wajib Memasang Papan Nama Proyek.

Kita berharap kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai agar dinas terkait mengambil sikap tegas Terhadap pelaksana proyek tersebut, karena sudah menyalahi undang – undang dan dapat merugikan Negara dan Masyarakat.

(Ryan/TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~