Foto: Plang Proyek
MEDAN|TambunPos.com,Proyek pengerjaan pembangunan Jalan Aornakan Pangindar Watas NAD Kabupaten Pak pak Bharat senilai Rp 58.516.579.900 dengan Nomor kontrak 01/KTR – BPN/Bb2 – Wil2. S/PPK2.7/01/2023 , tertanggal 01.Agustus 2023 diduga dikerjaka asaljadi dan sangat merugikan Negara.
Adapun indikasi dugaan tersebut merujuk beberapa hal sebagai berikut. Bahwa atas laporan Masyarakat yang menginformasikan adanya proses pekerjaan jalan prevertasi jalan yang dikerjakan amburadul dan saat ini keadaan ruas jalan tersebut sudah dalam kondisi yang sangat memprihatinkan sehingga hal ini dapat berpotensi dapat mangakibatkan kerugian anggaran negara mencapai puluhan Milliar rupiah.
Dalam dugaan proyek pengerjaan jalan yang dikerjakan asal jadi dan amburadul tersebut dapat dilihat dari pekerjaan yang diduga batu diambil dari bukit yang ada disekitar pembangunan jalan tersebut, mengolah semen secara manual dan tidak memakai Redymic ataupun mesin molen sehingga hasil jadi semraut dan juga pembuatan parit jalan dikerjakan asal jadi saja.
Menyikapi hal tersebut, ketua wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembanguna ( JPKP ) Sumut Rudy Chairuriza Tanjung, SH melayangkan surat kepada Balai Besar Pelaksanaan jalan Nasional Sumatera Utara di Jalan Sakti Lubis Medan dengan Nomor 0208/DPW — JPKP/SUMUT/XII/2024 dengan bertujuan untuk meminta penjelasan penggunaan APBN terkait anggaran pekerjaan prevertasi jalan tersebut dengan memberi batas waktu 3×24 Jam. Namun setelah batas waktu yang telah ditentukan pihak Balai Besar Jalan Nasional tersebut tidak ada memberi penjelasan sehingga terkesan telah mengabaikan Undang Undang No 14 thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Sebelum melayangkan laporan, tim JPKP Sumatera Utara telah hadir ke Balai untuk memfollow up surat yang dilayangkan DPW JPKP SUMATERA UTARA, namun hasilnya tim yang hadir, seperti di bola bola kesana kemari tak jelas arahnya untuk mendapatkan informasi tersebut, sehingga terkesan pihak Balai seperti menghindar, maka DPW JPKP Sumatera Utara langsung membuat laporan atas dugaan tersebut ke Kejatisu
Dengan tidak adanya keterangan dari Balai tersebut Rudy juga langsung melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) dengan Nomor 0210/DPW –JPKP/SUMUT/XII/2024 dalam hal laporan dugaan penyalah gunaan APBN terkait Anggaran pekerjaan prevertasi jalan tersebut guna untuk ditindak oleh pihak kejaksaan tinggi sumatera utara tersebut. Dan dapat menyeret pihak pengolahan anggaran APBN tersebut kejeruji besi atau dipidanakan.
MAL|TP