Deli Serdang | Tambunpos.com, Maraknya bangunan tanpa izin PBG telah berdiri di kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan dan perbincangan hangat di kalangan masyarakat khususnya warga Kecamatan Lubuk Pakam, Kab Deliserdang. Selasa (7/1).
Kos-kosan “NADA KOS 2” yang terletak di Jalan Percut Sei Tuan Desa Pagar Merbau III Kecamatan Lubuk Pakam. Bangunan yang di perkirakan sudah berdiri cukup lama disinyalir tidak mengantongi izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) alias bangunan bodong. Menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat lantaran Satpol-PP Kabupaten Deli Serdang tak kunjung merobohkan bangunan tersebut.
Melansir dari beberapa sumber terpercaya, Ditemukan beberapa sanksi yang akan di berikan kepada pelaku jika kedapatan melanggar aturan pemerintah ataupun peraturan kementrian terkait bangunan gedung yang tidak memiliki izin.
DASAR HUKUM
Dasar hukum bangunan berdiri tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Indonesia adalah:
– Peraturan Pemerintah
1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
2. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Bangunan Gedung.
3. Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
– Peraturan Menteri
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 24/PRT/M/2018 tentang Pedoman Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
2. Peraturan Menteri PUPR No. 22/PRT/M/2020 tentang Standar Teknis Bangunan Gedung.
SANKSI-SANKSI
Adapun sanksi yang didapat oleh oknum pemilik bangunan tersebut:
1. Pasal 235 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002: sanksi administratif dan/atau pidana untuk pelanggaran PBG.
2. Pasal 236: sanksi pidana untuk pelanggaran keselamatan dan kesehatan bangunan.
1. Pembongkaran bangunan.
2. Denda administratif.
3. Sanksi pidana (penjara dan/atau denda).
4. Tidak dapat mengurus sertifikat tanah.
TUGAS DAN WEWENANG SATPOL-PP
Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) adalah salah satu instansi di pemerintahan yang Tugas Pokok dan Funsinya (TUPOKSI) mengawasi dan menertibkan pelaksanaan peratudan daerah yang berkekuatan untuk menghentikan perbuatan ilegal seperti menertibkan penggunaan tanah dan bangunan maupun menertibkan pendirian bangunan tanpa memiliki izin.
Berdasarkan payung hukum dengan Undang-undang no.18 Tahun 2021 tentang Satuan Polisi Pamiong Praja, instansi ini diberikan kekuatan khusus untuk melalukan pembongkaran bangunan yang berdiri tanpa memiliki izin
TANGGAPAN MASYARAKAT SEKITAR
SATPOL-PP Kabupaten Deli Serdang menjadi gunjingan dari kalangan masyarakat lantaran bangunan tersebut sudah berdiri cukup lama namun tak kunjung memberi tindakan tegas.
Ucok warga Desa Pagar Merbau III yang tak ingin namanya dibeberkan mengatakan kepada Tambunpos.com bahwa ia mempertanyakan kinerja dan netralitas SATPOL-PP sebagai aparatur penegak perda yang sejak awal memiliki tugas mengawasi dan menertibkan hal yang bertentangan dengan PERDA.
“Saya heran apa sebenarmya tugas mereka (SATPOL-PP karna bangunan itu sudah berdiri cukup lama dan sudah beberapa kali di laporkan tetapi tak kunjung ada tindakan dari mereka)” ucapnya
Selanjutnya ia mengatakan jika sudah jelas bangunan tersebut ilegal dan ada peraturan yang di langgar ya sudah tunggu apa lagi, robohkan saja lah dan bongkar bangunan tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASAT POL-PP) Marzuki,S.Sos. Menerangkan bahwa saat ini Satpol PP sudah menindaklanjuti laporan warga, Pemilik juga saat ini sedang mengurus izin kos tersebut.
“Sudah kita tindaklanjuti dan saat ini pemilik sedang memproses untuk pengurusan izinnya.” kata marzuki.
Seakan melindungi bangunan tersebut lantaran jawaban yang di lontarkan Kasat Pol-PP Deli Serdang kepada media ini terkesan aneh. Pasalnya, Seharusnya izin PBG terbit dahulu baru bangunan bisa berdiri, Namun berbeda dalam bangunan nada kos 2.
Disoal lebih lanjut, Marzuki mengatakan pemilik nada kos 2 ada niat baik membuat izin, Jadinya kita kasih keringanan lah. lagi pula untuk Perda di Deli Serdang tidak ada yang mengikat”.ucapnya.
Narasumber mengatakan Nada kos 2 disinyalir milik oknum Satuan Pol PP Deliserdang. Disoal itu, Marzuki mengaku tidak mengetahui dan akan menelusuri lebih lanjut.
(RA | TP)




