Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahPeristiwa

Paripuna DPRD Deli Serdang Tak Senonoh, Begini Penjelasannya 

×

Paripuna DPRD Deli Serdang Tak Senonoh, Begini Penjelasannya 

Sebarkan artikel ini

Reporter: Rendi Adhiyaksa

Foto: Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang

Deli Serdang | TambunPos.com, Dalam Islam, saat mendengarkan seorang muadzin mengumandangkan adzan, maka umat Muslim disunnahkan untuk diam, menyimak, menjawab adzan, dan membaca doa setelah adzan. Bahkan ketika sedang membaca ayat-ayat Alquran, disunnahkan untuk berhenti sejenak dan mendengarkan adzan sebagaimana diriwayatkan sahabat Abu Sa’id Al-Khudri yang berbunyi ”ucapkanlah seperti apa yang diucapkan muadzin.” (HR Muslim).

Lain halnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Kabupaten Deli Serdang saat menggelar Rapat Paripurna pada selasa(4/2/2025) yang digelar di ruang rapat paripurna yang dipimpin oleh “Agustiawan Saragih, SH” selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang dan di hadiri oleh Anggota DPRD Deli Serdang beserta PJ. SEKDA “Drs.Citra Effendi Capah,MSP” beserta para pimpinan OPD dan Perwakilan Forkopimda Deli Serdang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Namun sangat di kecewakan bahwa Adzan sebagai penanda waktu umat muslim beribadah justru di abaikan oleh pimpinan rapat yang membuat Tokoh Muslim menjadi geram terkhusus senior Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Sumatera Utara “Lukman Hakim Tanjung”.

Foto: Lukman Hakim Tanjung Senior Ikatan Pelajar Muhammadiyah Provinsi Sumatra Utara

Ia mengaku kepada TambunPos.com merasa geram sebab secara etika Pimpinan Rapat tidak menghargai umat muslim. ia memberikan contoh saat kegiatan isra mi’raj ketika ustadz sedang berdakwah ketia adzan itu harus berhenti karna etika kita beragama mempelajari tentang itu.

“Menurut saya pimpinan rapat tidak memiliki etika dan terkesan tak menghargai umat muslim, contoh nya saja ya ketika saat isra mi’raj ustadz dakwah dan tiba waktu shalat (Adzan) ya… harus berhenti sebab kita belajar agama etikanya seperti itu”. pungkasnya

Selanjutnya ia menambahkan bahwa jika dalam beberapa hal boleh saja contohnya majelis ilmu yang dimana misal ketika kita dalam pengajian dan kita datang terlambat tak wajib hukumnya bagi kita ucapkan salam karena dikhawatirkan dapat membuyarkan fokus si pemberi ilmu, seperti itulah kiranya.

Disoal tentang itu Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (SEKWAN DPRD) Kabupaten Deli Serdang “Drs. Binsar T.H Sitanggang” melalui pesan singkat WhatsApp dengan nomor +62 812-xxxx-xxx belum merespon pesan dan pertanyaan dari wartawan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban yang memuaskan terkait soal etika birokrat dalam mengargai adzan.

Saat ini diketahui TambunPos.com masih menunggu jawaban apakah ada tanggapan atau justru membiarkan kondisi ini terus berlangsung.

(RA | TP)