Foto: ilustrasi penurunan anggaran transfer dari kemenkeu ke Pemkot Tanjungbalai.
Tanjungbalai | Tambunpos.com – Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyampaikan pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai pada Tahun Anggaran (T.A) 2025 sebesar 92,1% dari realisasi tahun 2024.
Pengurangan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran APBN dan APBD yang diminta oleh Presiden Prabowo Subianto.
Untuk diketahui tahun 2024, pemko Tanjungbalai berhasil merealisasikan DAK Fisik sebesar Rp.34,86 Miliar dari target sebesar Rp.36,66 Miliar atau 95,11%. Berdasarkan hasil realisasi tersebut, dapat diketahui Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah memutuskan untuk memangkas alokasi DAK Fisik Pemkot Tanjungbalai dari Rp.22,75 Miliar menjadi Rp.2,75 Miliar pada T.A 2025.
Selain pengurangan DAK Fisik, Kementerian Keuangan juga mengurangi transfer Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Pemkot Tanjungbalai sebesar Rp.9,44 Miliar, dari semula Rp.445,97 Miliar menjadi Rp.436,53 Miliar.
Dengan demikian, total pengurangan dana transfer untuk Pemkot Tanjungbalai mencapai Rp.41,55 Miliar.
Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD), Doni Ardin, membenarkan adanya pengurangan alokasi dana transfer ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai sebesar puluhan miliar rupiah yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Memang benar, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK), ada pengurangan dana transfer berupa DAK Fisik dan DAU yang berasal dari Kemenkeu, dan semua itu terkait dengan sektor infrastruktur,” ujar Doni Ardin, Jumat (14/2/2025).
Doni juga menjelaskan bahwa untuk efisiensi anggaran, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai terkait pemangkasan anggaran ini. Namun, untuk kegiatan infrastruktur yang bersifat wajib, dipastikan tetap akan dilaksanakan.
“Yang pasti, kami akan menunggu petunjuk teknisnya. Untuk kegiatan infrastruktur yang mendesak, seperti pemeliharaan, pasti tetap dilaksanakan,” tegas Doni.
(Syafrizal Manurung/TP)




