Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum dan Kriminal

Dituding Korupsi Sewa Kursi Tahun 2024 Senilai 4,3 Miliar Sekwan DPRD Kota Medan Bungkam

×

Dituding Korupsi Sewa Kursi Tahun 2024 Senilai 4,3 Miliar Sekwan DPRD Kota Medan Bungkam

Sebarkan artikel ini

Foto: Kantor DPRD Kota Medan.

Medan | Tambunpos.com – Lagi, dugaan Mark Up di sekreteriat DPRD Kota Medan saat ini menjadi sorotan publik. Minggu (2/3/25).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pasalnya, biaya belanja sewa kursi di DPRD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 sangat fantastis Rp 4,3 Milliar. Padahal, dengan nilai yang begitu tinggi dapat membeli kursi tanpa menyewa.

Dalam hal tersebut diminta kepada Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Negara propinsi Sumatera Utara untuk dapat mengaudit anggaran tersebut dengan sebenar benarnya sehingga bila ada ditemuakan penggelembungan biaya belanja sewa kursi dan ada temuan dikorupsi pihak BPK untuk dapat menyerahkan atau melaporkan ke pihak aparat penegak hukum Kejatisu ataupun Tipikor Polda Sumut.

Mirisnya lagi, Sekretaris Dewan ( Sekwan) DPRD Medan M Ali Sipahutar bungkam saat dikonfirmasi wartawan dan terkesan kangkangi UU No 14 Tahun 2008. Hingga berita ini dipublikasikan sekwan DPRD Kota Medan tersebut belum berkomentar.

Sebelumnya, disinyalir sekwan DPRD Kota Medan juga Mark Up dana penggunaan APBD Tahun 2024 senilai Rp. 5,5 Miliar untuk menyewa tenda.

Sebab, jumlah dana yang terbilang fantastis itu hanya digunakan untuk biaya menyewa tenda kegiatan Reses anggota DPRD Medan di masing- masing Dapil untuk menampung aspirasi warga.

Dalam hal ini diminta kepada APH Polda Sumut dan Kejatisu diminta untuk panggil dan periksa sekwan DPRD Medan untuk dapat memberi keterangan terkait penggunaan anggaran sewa tenda tersebut.

(MR/TP)