Keterangan Foto : Sidang ajudikasi Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara
Medan I TambunPos.com
Ketua Umum LSM KPK-RI merasa terdzolimi pada sidang kedua yang mengagendakan putusan sela, dimana gugatan pemohon di tolak oleh Majelis meski tanpa kehadiran Termohon baik pada sidang pertama maupun sidang kedua.
Hal tersebut muncul dimana hasil putusan sidang kedua yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Safi’i Sitorus SH, anggota Dr Cut Arma Nurraflah MA dan Drs Eddy Syahputra AS MSi pada sidang Ajudikasi Komisi Informasi Publik (KIP) menolak gugatan pemohon tanpa meminta tanggapan dari pihak pemohon.
Mardi Sijabat SH, CPCLE Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi (LSM KPK-RI) sebagai pemohon menyatakan keberatannya atas hasil putusan Sela yang dibacakan Majelis pada persidangan Ajudikasi tersebut.
“Sidang ajudikasi Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara sebagaimana tunduk terhadap UU Nomor 14 tahun 2008 tentang informasi publik, hari ini saya menilai sidang yang digelar hari ini adalah sidang ecek ecek (main main)”, cetus Mardi Sijabat usai mengikuti sidang di kantor KIP Jalan Al-Falah nomor 22 Kota Medan Kecamatan Medan Johor Sumatera Utara. Selasa (04/03/2025).
Diinformasikan sidang kedua antara termohon Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Parbaba Dolok Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir melawan pemohon DPP LSM KPK RI ini, termohon tidak pernah hadir dalam persidangan sejak sidang pertama yang lalu.
Baca juga : https://tambunpos.com/dua-pria-diamankan-satresnarkoba-polres-tanah-karo-dalam-penggerebekan-di-desa-kandibata/
Sidang yang dimulai sejak pukul 10,30 WIB pagi itu diagendakan dibuka untuk umum, namun sebelum digelar sidang kedua tersebut dilaksanakan secara tertutup.
Mardi Sijabat menerangkan sejak sidang pertama dipersidangan ini terkesan alot antara kami dengan pihak majelis yang ada disini (KIP- red).
“Semua berkas dari kami sebagai Pemohon sudah dipenuhi, diantaranya Anggaran Dasar LSM KPK-RI dan persyaratan formil juga sudah dipenuhi, sementara pihak Termohon tidak pernah hadir dalam dipersidangan, dan hari ini kami sangat kecewa dengan hasil Putusan Sela yang dibacakan Ketua Majelis tadi”, ketusnya dengan nada geram.
“Anehnya tidak ada pertanyaan kepada kami sebagai Pemohon pada persidangan, dan Majelis langsung membacakan Putusan Sela dipersidangan yang tidak pernah dihadiri Termohon, dan dalam putusan Sela tersebut saya nyatakan tidak terima apalagi majelis mengatakan dengan alasan kurangnya bukti formil, padahal kami sudah menyerahkan semua persyaratan sebagai kebutuhan formil seperti Badan Hukum, Akte Notaris Pendirian, Anggaran Dasar LSM”, ucap Mardi lagi.
Dari hasil putusan itu pihaknya tidak diterima dan akan melakukan banding serta berjanji akan melaporkan Ketua Majelis yang memimpin persidangan kasus yang dibawanya kepada Presiden RI dan Kementerian Hukum dan HAM.
” Tentu saja dengan hasil Putusan Sela ini saya sangat keberatan, dan ini jelas jelas sudah menghina hukum yang berlaku di negara kita, akan saya bawa permasalahan ini istana negara untuk dilaporkan kepada Presiden RI dan Kementrian Hukum dan HAM, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang merasa dia berkuasa, merasa seperti raksasa dia di kantornya ini, tidak dihargainya masyarakat yang datang kemari, Ketua Majelis Hakim itu digaji negara, gunakan hukum sebagai panglima tertinggi di negara RI bukan seenak enak dia tanpa meminta pendapat pemohon yang membawa kasus ini kemari”, tegasnya.
Baca juga : https://www.unews.id/news/28814685732/dinilai-putusan-sela-sepihak-lsm-kpk-ri-akan-laporkan-ketua-majelis-hakim-ke-presiden-ri-dan-komnas-ham
Sementara itu Ketua Majelis Hakim Muhammad Safi’i Sitorus SH, anggota Dr Cut Arma Nurraflah MA dan Drs Eddy Syahputra AS MSi yang memimpin sidang tersebut tidak bisa dikonfirmasi karena sudah meninggalkan kantor Komisi Informasi Publik (KIP), dan yang ada beberapa orang pegawai dan seseorang yang diduga sebagai ajudan.
“Sudah keluar bang, ada acara diluar”, ucap salah seorang yang diduga sebagai ajudan di kantor KIP.
(Tim)




