Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum

Kejaksaan Negeri Deli Serdang Geledah Kantor Disbudpora dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang

×

Kejaksaan Negeri Deli Serdang Geledah Kantor Disbudpora dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

Foto :  Tim Pidsus Kejari Deli Serdang geledah Kantor Dinas Disbudpora dan Pariwisata Deli Serdang

Deli Serdang I TambunPos.com

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hari Selasa 11 Februari 2025 – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Deli Serdang melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala KejaksaanNegeri Deli Serdang Nomor : Print -682/L.2.14/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 dalam perkara Dugaan Pidana Korupsi Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Pemantau Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Belanja Penghargaan atas suatu prestasi atletPekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahragaserta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024, dan Surat PenetapanWakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 80/PenPid.Sus-GLD/2025/PN Lbp tanggal 10 Maret 2025.

Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Deli Serdang melakukanpenggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Pemkab Deli Serdang yang bertempat di Jalan Karya Usaha No.1 Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten DeliSerdang. Selasa (11/03/2025).

Dalam penggeledahan tersebut langsung diketuai oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Hendra Busrian, S.H. dengan pengamanan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Penggeledahan ini dilakukan guna mencari data-data terkait penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Pemantau Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) dan Belanja Perjalanan Dinas BiasaAtlet, Pelatih serta Belanja Penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) pada Kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyita sejumlah surat kontrak, Surat Keputusan (SK), dokumen-dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaanpidana korupsi belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta pemantau pekan olahragapelajar provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) dan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatihserta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas)pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli SerdangTahun Anggaran 2024.

“Terkait jumlah pasti kerugian negara, hal itu sampai saat ini masih dihitung oleh ahli.” Ungkap Hendra Busrian, SH.

Pengeledahan disaksikan oleh Plt. Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga SertaPariwisata Kabupaten Deli Serdang dan Staf Dinas Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Serta Pariwisata yang berhubungan dengan materi Penyidikan.

Penggeledahan ini diketahui Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Mochamad Jeffrey, SH, M Hum, dan Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali, SH, MH.

(R15)