Labuhanbatu Utara | TambunPos.com, Surat pemberitahuan yang dikeluarkan SD Swasta Persatuan Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menuai sorotan publik.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pungli, SD Persatuan Air Hitam Minta Rp250 Ribu Per Siswa, Kepala Dinas Bungkam
Baca Juga: PMI- SU Gelar Aksi Damai Tuntut Kajatisu dalam penggunaan anggaran APBD Labuhanbatu
Pasal nya, adanya dugaan praktek pungli yang tertuang di surat edaran pada tanggal 4 Februari 2025 itu meminta orang tua murid kelas VI menyelesaikan dana operasional senilai Rp 250.000 per siswa, menjelang pelaksanaan Ujian Kelas Akhir yang dijadwalkan pada 13 Mei 2025.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Misman, S.Pd, tersebut merinci sejumlah kebutuhan yang harus ditanggung wali murid, di antaranya: pas foto ijazah, blangko ijazah, rekap nilai, pengetikan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU), uang snack, penjemputan naskah, hingga pengantaran LJK.
Tak sedikit pihak yang mempertanyakan dasar hukum dari pungutan tersebut. Pasalnya, jika pungutan dilakukan tanpa dasar persetujuan dari rapat komite atau tidak sesuai dengan Permendikbud tentang larangan pungutan di sekolah negeri, maka hal itu bisa tergolong sebagai pungutan liar (pungli).
Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah SD Persatuan Air Hitam Miswan menepis tudingan tersebut. “Itu bukan pungli, melainkan permohonan bantuan dari orang tua murid demi kelancaran kegiatan akhir sekolah,” ujarnya singkat.
Saat disoal dugaan pungli itu oleh TambunPos.com, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Utara, Irwan Harahap, S.Pd.,M.Pd mengatakan akan segera menelusuri persoalan tersebut.
“Nanti kami akan konfirmasi dengan kepala sekolahnya dulu, semoga orang dinda mohon bersabar ya,” ujarnya melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut apakah pungutan tersebut sudah disetujui melalui mekanisme yang sah seperti rapat komite sekolah atau belum.
Kasus ini menjadi catatan penting agar dunia pendidikan tetap berada dalam koridor aturan dan tidak membebani orang tua murid, terlebih pada sekolah dasar negeri yang seharusnya mengedepankan prinsip pendidikan gratis.
(RD | TP)




