Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum dan KriminalKabupaten Asahan

DPC LSM PMPRI Asahan Akan Kawal Kasus 303 Sabung Ayam Hingga ke Meja Persidangan

×

DPC LSM PMPRI Asahan Akan Kawal Kasus 303 Sabung Ayam Hingga ke Meja Persidangan

Sebarkan artikel ini
Foto: DPC LSM PMPRI Asahan, akan mengawal proses hukum ini hingga ke meja persidangan di Pengadilan Negeri.

Asahan | TambunPos.com — Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, menyoroti dugaan adanya tebang pilih oleh Polres Asahan dalam penanganan kasus sabung ayam yang diduga melibatkan anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto. Hal ini disampaikan pada Selasa, 29 April 2025

Dalam konferensi pers yang digelar belum genap satu hari sebelumnya, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH, menetapkan Pajar Prianto sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP tentang perjudian, dengan peran sebagai penyedia tempat sabung ayam. Namun demikian, tersangka langsung diberikan penangguhan penahanan dan sudah diperbolehkan pulang ke rumah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Hendra, keputusan tersebut justru memperburuk citra kepolisian di mata publik. Ia menilai bahwa hukum saat ini masih “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.

“Kami mengecam keputusan penangguhan penahanan terhadap Pajar Prianto. Kami menuntut Kapolres Asahan agar bersikap tegas dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini,” ujar Hendra.

Ia juga menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa memandang status sosial maupun jabatan politik. “Jangan karena dia anggota DPRD, lalu bisa lepas dari jerat hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hendra mendesak agar penyidik Polres Asahan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan. DPC LSM PMPRI Asahan, kata Hendra, akan mengawal proses hukum ini hingga ke meja persidangan di Pengadilan Negeri.

(AH/TP)