TambunPos.com, 2 Mei 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia baru-baru ini mengeluarkan putusan penting yang dinilai sejumlah pihak sebagai langkah maju dalam menekan praktik kriminalisasi di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jumat (2/5).
Dalam putusannya, MK melarang lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, jabatan, maupun kelompok masyarakat dengan identitas spesifik mengajukan laporan atas dugaan pencemaran nama baik. Hanya individu yang secara langsung merasa dirugikan yang diperbolehkan mengajukan laporan tersebut.
Putusan tersebut dikeluarkan sebagai jawaban atas uji materi terhadap Pasal 27 ayat (3) UU ITE. MK menilai bahwa ketentuan lama terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai korban langsung.
Baca Juga: Tengku Sofyan Abdulillah, S.E: Pemimpin Beradat, Harapan Umat, dan Cahaya Budaya Melayu Deli Serdang
Mengutip laporan BBC Indonesia, pakar hukum menilai putusan ini dapat mempersempit ruang kriminalisasi terhadap ekspresi masyarakat, terutama di media sosial. Selama ini, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE kerap digunakan oleh institusi maupun korporasi untuk membungkam kritik publik.
Namun, muncul pertanyaan: Apakah putusan ini cukup kuat untuk menghentikan praktik kriminalisasi?
Pengamat kebebasan berekspresi dari SAFEnet, Damar Juniarto, mengatakan kepada BBC Indonesia bahwa kendati putusan MK merupakan kemajuan, implementasinya di lapangan masih perlu diawasi. “Tantangannya ada di aparat penegak hukum, apakah mereka akan patuh terhadap putusan MK ini atau tidak,” ujarnya.
Putusan ini juga membuka peluang untuk reformasi lebih luas terhadap UU ITE yang selama ini dianggap multitafsir dan represif. Beberapa organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi pasal-pasal bermasalah secara menyeluruh, bukan hanya mengandalkan koreksi melalui putusan MK.
Sebagai catatan, UU ITE telah lama menuai kritik karena dianggap mengekang kebebasan berpendapat, dengan banyak kasus pelaporan terhadap warga sipil, aktivis, dan jurnalis karena unggahan di media sosial.
TambunPos.com akan terus memantau perkembangan implementasi putusan ini serta dampaknya terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia.
(Red)
Sumber: BBC Indonesia




