Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

PTPN IV Regional 2 Diduga Lakukan Monopoli dan Korupsi Jasa Pengamanan BKO

×

PTPN IV Regional 2 Diduga Lakukan Monopoli dan Korupsi Jasa Pengamanan BKO

Sebarkan artikel ini

Foto: Kantor PTPN 4 (gle).

Medan | TambunPos.com – Terkait kerja sama pengadaan jasa pengamanan PTPN 4 Regional 2, yang diduga selain terjadi monopoli juga terjadi dugaan korupsi karena antara uang yang disetor PTPN 4 Regional 2 kepada perusahaan biro jasa tidak sesuai dengan gaji yang diterima para pekerja. Selasa (6/5/25).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sistem pengamanan di lingkungan PTPN IV Regional 2 yang diselenggarakan oleh PT. JWM dan telah berlangsung sejak korporasi masih bernama PTPN IV menjadi sorotan tajam karena diduga telah merugikan keuangan perusahaan.

Dimana, modusnya pihak Menajemen PTPN IV Regional 2 diduga bekerjasama agar perusahaan yang ditunjuk bernama PT JWM mampu menguasai kegiatan jasa pengamanan di PTPN IV Regional 2.

Ternyata praktek Monopoli yang dilakukan oleh PTPN IV Regional 2 dengan PT. JWM telah berlangsung lama lebih dari 4 tahun lalu dengan memegang 100% kontrak jasa pengamanan.

Perusahaan PTPN IV berpotensi terjadinya praktek oligopoli dan oligopsoni dan melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha, sehingga merugikan keuangan perusahaan, karena seolah-olah dilakukan seleksi. Padahal hanya skenario, dan sudah tercipta fee by fee.

Selain menyelenggarakan jasa pengamanan ternyata PT. JWM juga diberikan kewenangan untuk melakukan penunjukkan Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI/Polri.

Diketahui dasar penunjukkan dan kerjasama antara PTPN IV Regional 2 dengan PT. JWM untuk melakukan pekerjaan jasa pengelolaan pengamanan berdasarkan perjanjian sebagai berikut :
1. Surat Perjanjian Nomor : 04.04/S.Per./01/V/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Jasa Pengelolaan Pengamanan Terpadu PTPN IV Tahun 2021.

2. Surat Perjanjian Nomor : 04.04/S.Per/01/III/2022 tanggal 28 Maret 2022 tentang Jasa Pengelolaan Pengamanan Terpadu PTPN IV Tahun 2022.

3. Surat Perjanjian Nomor : 04.04/S.Per/01/II/2023 tanggal 1 Pebruari 2023 tentang Jasa Pengelolaan Pengamanan Terpadu PTPN IV Tahun 2023.

Berdasarkan dokumen perjanjian bahwa PT. JWM berkewajiban untuk menyediakan tenaga kerja pengamanan dengan persyaratan : Koordinator Keamanan dengan latar belakang TNI/Polri baik aktif maupun pensiunan, BKO TNI/Polri dengan latar belakang TNI/Polri aktif sesuai dengan surat perintah dari Kesatuan, Tenaga security, Tenaga Administrasi, dan Tenaga Intel (Tim Intel) dengan posisi sebagai koordinator dan wakil koordiator berlatar belakang TNI aktif atau pensiun dengan kemampuan intelijen. Untuk sebagai anggota Tim Intel berlatar belakang TNI aktif berkemampuan intelijen.

Selain itu PTPN IV Regional 2 bekerja sama untuk bantuan pengamanan dengan BKO TNI/Polri dari Polda Sumut dan Kodam I/BB. Berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Kodam I/BB dan memperhatikan norma indeks yang telah ditetapkan oleh Kapolri, diketahui bahwa biaya honor yang harus dibayarkan untuk jasa pengamanan untuk TNI sebesar Rp225.000 rupiah orang per hari, sehingga tarif per bulan Rp6.750.000, sedangkan untuk Polri sebesar Rp306.000 rupiah per orang per hari sehingga tarif per bulan Rp9.180.000.

Sedangkan tarif jasa pengelolaan pengamanan oleh PT. JWM tahun 2021, 2022, dan 2023 dalam hal pengadaan tenaga pengamanan BKO TNI/Polri rata-rata sebesar Rp382.500 per orang per hari.

Ternyata dari kegiatan itu, terdapat perbedaan tarif dan selisih biaya jasa pengamanan BKO TNI/Polri yang penunjukkannya melalui pihak ketiga dibandingkan dengan permintaan langsung sebesar Rp9.384.578.880.

Selain itu, diketahui bahwa PTPN IV juga membayarkan biaya lembur secara rutin kepada security yang disediakan oleh PT. JWM dengan realisasi tahun 2021, 2022, dan 2023 (sd SM I) sebesar Rp47.619.157.130.

Padahal perjanjian kerja sama antara PTPN IV dengan PT. JWM tidak mengatur jam kerja yang harus dipenuhi oleh security, namun hanya mengatur bahwa biaya lembur dibayarkan apabila dibutuhkan jam kerja tambahan oleh pihak PTPN IV.

Hal tersebut mengakibatkan pembayaran biaya lembur kepada security tidak bisa diukur ketepatan pembayarannya dan kembali berpotensi merugikan keuangan perusahaan.

Pengeluaran biaya akibat penunjukkan BKO TNI/Polri oleh PT. JWM dan pembayaran lembur security sebesar Rp9.384.578.880 + 47.619.157.130) = Rp57.003.736.010, jelas merupakan pemborosan keuangan perusahaan yang menguntungkan pihak lain atau tertentu.

Selain itu, bahwa jajaran Both of Regional Manajemen PTPN IV Regional 2 juga diduga menikmati pengamanan VVIP dengan biaya yang sangat besar.

Pengeluaran atas biaya jasa pengamanan di PTPN IV yang sangat besar, ternyata tidak tercermin dengan kondisi di lapangan dan merugikan negara.

Dalam laporan oleh PT. JWM melalui Koordinator Keamanan kepada PTPN IV, setiap bulannya selalu disajikan kondisi aman dan pencurian TBS/berondolan nihil alias tidak terjadi.

Padahal kenyataanya masih banyak terjadi pencurian TBS/berondolan di areal PTPN IV Regional 2 yang disinyalir melibatkan Ordal (orang dalam) bahkan ada dugaan praktek kongkalikong dengan oknum security dengan modus pemanen meninggalkan berondolan di areal piringan tanaman sehingga menjadi kesempatan masyarakat untuk melakukan pengutipan berondolan tersebut.

Selain itu terdapat oknum security yang diduga melakukan praktek tangkap lepas terhadap pelaku pencuri TBS/berondolan maupun aset lain milik PTPN IV Regional 2.

Lebih mencengangkan lagi, banyak personil security dari PT. JWM belum memiliki sertifikat security yang menjadi persyaratan kerja sama antara PTPN IV dengan PT. JWM, hingga dinilai cacat hukum.

(MR/TP)