Asahan | TambunPos.com, 10 Mei 2025 — Sebuah investigasi awal terhadap kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk “Penetapan Batas Desa” yang diselenggarakan oleh Lembaga Mitra Mad Global Nusantara menguak indikasi serius adanya penyimpangan administratif, potensi kerugian negara, hingga dugaan praktik bisnis terselubung dengan berkedok pelatihan pemerintahan.
Bimtek ini dijadwalkan berlangsung pada 9–12 Mei 2025 di Hotel Danau Toba International, Medan, dengan kontribusi peserta sebesar Rp 5 juta per orang. Dana tersebut disebut mencakup akomodasi dan perlengkapan seminar. Namun, kejanggalan muncul ketika tidak ditemukan bukti bahwa kegiatan ini direkomendasikan oleh instansi resmi seperti Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial (BIG), atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat.
Baca Juga: Eksekusi Lahan 11,4 Hektare di Medan Estate Berlangsung Ricuh, Warga Pasrah Saat Bangunan Dirobohkan
Baca Juga: Warga Minta Bongkar Tembok Yayasan Maitreyawira yang Menutup Jalan, DPRD Asahan Turun ke Lokasi
Legalitas lembaga penyelenggara hanya bersandar pada SK AHU dari Kemenkumham yang bersifat administratif sebagai badan hukum, tanpa dukungan izin teknis sebagai penyelenggara pelatihan pemerintahan. Lebih parah, tidak disebutkan secara jelas siapa narasumbernya, apa isi kurikulumnya, serta output konkret dari pelatihan.
Dana Desa Disalahgunakan?
Investigasi juga mengungkap bahwa sejumlah kepala desa diarahkan untuk menggunakan Dana Desa—yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat—demi membiayai keikutsertaan dalam pelatihan ini. Hal ini jelas melanggar Permendesa yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa. Jika tidak melalui mekanisme APBDes yang sah, penggunaan anggaran tersebut bisa menjadi temuan serius dalam audit keuangan desa.
Pelatihan Berkedok Bisnis
Fokus anggaran tampak lebih berat pada penyewaan hotel dan konsumsi, bukan pada peningkatan kapasitas. Kegiatan ini diduga kuat hanya formalitas semata, berorientasi pada keuntungan penyelenggara, bukan peningkatan kompetensi aparatur desa. Indikasi adanya praktik “percaloan peserta” oleh pihak ketiga turut memperkuat dugaan komersialisasi pelatihan.
Minim Koordinasi dan Transparansi
Ketiadaan surat rekomendasi dari pemerintah daerah dan lemahnya transparansi dokumen pendukung—seperti daftar pemateri atau jadwal resmi—menempatkan kegiatan ini sebagai pelatihan non-resmi. Desa yang turut serta pun berisiko menghadapi temuan audit dari Inspektorat karena tidak sesuai dengan asas tata kelola yang baik.
Kadis PMD Asahan Bungkam, Blokir Wartawan
Upaya konfirmasi kepada Suherman Siregar, SSTP.,M.M Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan, untuk meminta penjelasan terkait dugaan penggunaan Dana Desa dalam kegiatan ini, tidak membuahkan hasil. Saat dihubungi oleh wartawan TambunPos.com (9/5/25), Herman memilih bungkam. Bahkan, setelah beberapa kali dihubungi via WhatsApp dan telepon seluler, yang bersangkutan justru memblokir nomor jurnalis kami. Sikap tidak kooperatif ini semakin menimbulkan kecurigaan publik atas transparansi dan integritas pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana publik tersebut.
Desakan DPRD untuk Bertindak
Laporan ini telah diserahkan sebagai dokumen awal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Asahan. Rekomendasi tegas disampaikan: pemanggilan pihak penyelenggara untuk klarifikasi hukum, audit penggunaan dana desa oleh Inspektorat dan Dinas PMD, hingga potensi pelaporan ke aparat penegak hukum jika ditemukan pelanggaran serius.
Kasus ini menjadi cermin bagaimana celah regulasi dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, dengan menjadikan desa sebagai pasar. Jika tidak segera ditindak, skema seperti ini akan terus menjamur dan menggerogoti anggaran negara melalui pintu yang tampaknya legal tapi sarat penyimpangan.
(RD | TP)




