Deli Serdang | TambunPos.com — Dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) kembali mencuat. Kali ini, Kepala Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Pariono, diduga melakukan korupsi, mark-up, hingga laporan fiktif terhadap penggunaan dana tahun anggaran 2023.
Informasi dihimpun dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ADD Paya Bakung tahun 2023 menunjukkan realisasi anggaran sebesar Rp1.506.505.000, yang disalurkan dalam tiga tahap:
• Tahap 1:** Rp701.550.000 (46,57%)
• Tahap 2:** Rp413.550.000 (27,45%)
• Tahap 3:** Rp391.405.000 (25,98%)
Namun, dari rincian kegiatan yang tercantum dalam LPJ, terdapat banyak kejanggalan. Sejumlah kegiatan seperti pembangunan dan pengerasan jalan usaha tani maupun jalan lingkungan tidak mencantumkan lokasi atau nama gang secara spesifik. Bahkan, beberapa kegiatan seperti “Keadaan Mendesak” disebutkan hingga empat kali tanpa penjelasan rinci mengenai bentuk kegiatan atau urgensinya.
Ironisnya, dalam LPJ tersebut juga tercantum anggaran untuk perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sebanyak tiga kali dalam satu tahun, yang menimbulkan dugaan pengulangan kegiatan untuk memanipulasi laporan.
Beberapa pengeluaran lainnya seperti kegiatan penyuluhan, pelatihan, pembinaan PKK dan Karang Taruna juga dinilai tidak disertai rincian pelaksanaan dan bukti fisik yang memadai.
Masyarakat dan pemerhati anggaran desa menilai bahwa laporan tersebut patut dicurigai sebagai upaya penggelembungan dana dan laporan fiktif. Oleh karena itu, diminta agar Inspektorat Kabupaten Deliserdang segera mengaudit ulang LPJ ADD Desa Paya Bakung TA 2023 dan menyerahkan hasilnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan adanya penyimpangan.
Arogansi Kepala Desa
Ketika dikonfirmasi oleh wartawan pada Senin (5/5/2025) di Kantor Desa Paya Bakung, Pariono menunjukkan sikap arogan. Ia mempertanyakan maksud konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp.
“Ini apa maksudnya, ngemop saya ya?” tanya Pariono sambil menunjukkan isi pesan kepada wartawan.
Tak hanya itu, Pariono dengan nada sombong mengatakan bahwa dirinya sudah siap jika harus berhadapan dengan hukum.
“Kalau saya, sebelah kaki di penjara dan sebelah lagi di luar. Jadi jangan ngemop lah,” ujarnya.
Respons Inspektorat
Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang, H. Edwin Nasution SH, M.Si, saat dikonfirmasi Rabu (13/5/2025) melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa pihaknya akan meneruskan laporan tersebut ke Irban 3 untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saya teruskan ke Irban 3 ya Pak yang melakukan pemeriksaan,” jelas Edwin.
Namun hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan belum dilakukan. Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Edwin menyampaikan bahwa timnya masih melakukan koordinasi.
“Belum, Pak. Masih koordinasi dengan timnya,” jawabnya singkat.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat, yang mendesak agar pengawasan terhadap penggunaan dana desa ditingkatkan guna mencegah penyalahgunaan uang negara.
(M | TP)




