Pakpak Bharat | TambunPos.com — Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, secara resmi membuka Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka Penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranwal RPJMD) Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025–2029. Kegiatan ini digelar di Aula Bappelitbangda Pakpak Bharat dan dihadiri oleh Wakil Bupati H. Mutsyuhito Solin, Dr., M.Pd., Sekretaris Daerah Jalan Berutu, S.Pd., MM, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa salah satu tugas utama yang harus dilaksanakan setelah pelantikan dirinya dan Wakil Bupati oleh Presiden RI di Istana Negara pada 20 Februari 2025 lalu adalah menyusun RPJMD paling lambat enam bulan setelah pelantikan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
“Merupakan suatu kebanggaan bahwa penyusunan RPJMD kali ini telah dilengkapi dengan hasil evaluasi RPJMD 2021–2026, yang menunjukkan capaian nilai akhir masa jabatan sebesar 85 poin. Beberapa indikator makro pembangunan juga telah tercapai, antara lain penurunan angka kemiskinan dari 9,28% pada tahun 2020 menjadi 6,87% pada tahun 2024. Angka ini lebih rendah dibandingkan rata-rata provinsi (7,99%) dan nasional (9,03%),” jelas Bupati.
Dengan capaian tersebut, Kabupaten Pakpak Bharat kini menempati peringkat keempat terendah tingkat kemiskinan di antara kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Mengacu pada Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, serta dalam upaya mendorong pembangunan sektor unggulan daerah, Bupati menyampaikan visi RPJMD 2025–2029, yakni: “Mempercepat Pembangunan Berkelanjutan Menuju Pakpak Bharat Sejahtera, Maju dan Berdaya Saing.”
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Riset dan Inovasi Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara, Tapi Sari Bulan Siregar, S.S., S.E., Ak., M.Si, yang hadir sebagai narasumber. Hadir pula para pimpinan instansi vertikal, tokoh budaya, tokoh adat, tokoh masyarakat, para direktur perusahaan, organisasi kemasyarakatan, dan unsur masyarakat lainnya.
(AS | TP)




