Foto : Kantor FIF Ngawi
Ngawi, Jawa Timur I TambunPos.com – Setelah kasus dugaan penggelapan motor kredit milik Ibu Siti Ngaisah mencuat ke publik dan viral di berbagai platform, akhirnya pihak FIF Cabang Ngawi muncul ke permukaan. Namun alih-alih memberikan transparansi dan pertanggungjawaban, yang terjadi justru diduga kuat sebagai manuver menutupi kesalahan dan upaya tekanan terhadap konsumen.
BOROS – NAMA LAMA, SKEMA BARU?
Dalam pertemuan langsung di warung milik Ibu Siti, yang terletak di depan RS Attin Ngawi, hadir sejumlah pihak: Kepala Cabang FIF Ngawi (Bali), pegawai FIF bernama Tegar, serta warga Ngawi bernama BOROS, yang disebut-sebut sebagai pihak terakhir yang memegang sepeda motor Honda Beat milik Ibu Siti.
Klarifikasi yang dilakukan justru membuka fakta-fakta baru yang mencurigakan:
BOROS mengaku hanya dititipi motor oleh Singgih.
Tegar, pegawai FIF, membantah menyerahkan langsung motor ke BOROS.
Singgih sebelumnya menyebutkan bahwa motor diserahkan melalui pegawai FIF ke BOROS.
Pernyataan demi pernyataan berubah dan saling bertentangan, membuka indikasi kuat bahwa telah terjadi rekayasa cerita dan upaya untuk menyamarkan proses peralihan motor secara ilegal.
KLARIFIKASI ATAU TEKANAN? USAHA MEMBUAT KORBAN CABUT PERNYATAAN
Yang lebih mengherankan, Kepala FIF Cabang Ngawi justru meminta Ibu Siti menandatangani surat pernyataan bahwa berita yang viral adalah hoaks. Sebuah tindakan yang secara etis, hukum, dan logika patut dipertanyakan.
Namun, dengan ketegasan dan keberaniannya, Ibu Siti menolak dan menyatakan bahwa segala informasi yang disampaikan dalam berita sebelumnya adalah fakta yang benar dan terjadi di lapangan.
Upaya semacam ini justru semakin menguatkan dugaan bahwa FIF Cabang Ngawi sedang berusaha meredam skandal, bukan menyelesaikannya.
PENGAKUAN BARU: MOTOR DIGADAIKAN 6 JUTA – BERBEDA DARI VERSI PERTAMA
Pada klarifikasi lanjutan, BOROS akhirnya mengaku bahwa motor memang telah digadaikan oleh Singgih sebesar Rp6 juta. Ini berbeda dari versi sebelumnya yang menyebut motor hanya dititipkan.
Lalu muncul pertanyaan besar:
Jika motor milik orang lain yang masih dalam status cicilan bisa berpindah tangan dan digadaikan seenaknya oleh pihak ketiga, di mana fungsi pengawasan dan kontrol internal FIF?
Siapa yang membiarkan ini terjadi? Dan apakah benar pegawai FIF tidak tahu-menahu?
PENYELESAIAN YANG MENINGGALKAN JEJAK BURAM
Akhirnya, atas tekanan publik dan sorotan tajam dari berbagai pihak, Singgih dipaksa menyelesaikan tanggung jawab. Ia melunasi seluruh sisa cicilan di kantor FIF Ngawi, disaksikan oleh Ibu Siti. FIF pun menyatakan bahwa urusan Ibu Siti dengan FIF dianggap selesai.
Namun, masyarakat tetap bertanya:
Mengapa FIF membiarkan motor berpindah tangan di luar sistem resmi?
Apakah penyelesaian ini hanya “pemutihan” agar nama lembaga bersih di atas kertas?
Bagaimana dengan keterlibatan BOROS dan oknum pegawai?
DASAR HUKUM DAN DUGAAN PIDANA YANG TETAP BERLAKU
Meski tanggungan lunas, unsur pidana tetap tidak terhapus. Penegak hukum wajib menindaklanjuti indikasi pelanggaran sebagai berikut:
1. Pasal 372 KUHP – Penggelapan
-Barang siapa dengan sengaja menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum, diancam pidana 4 tahun penjara.
2. Pasal 480 KUHP – Penadahan
-Barang siapa menerima, menyimpan, atau memperdagangkan barang hasil kejahatan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
3. Pasal 55 & 56 KUHP – Penyertaan & Pembantuan Tindak Pidana
-Siapa pun yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana, dianggap pelaku.
4. Pasal 233 KUHP – Menghalangi Proses Hukum
-etiap upaya menekan, memaksa, atau menghalangi seseorang dalam menempuh proses hukum bisa dijerat pidana.
5. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
+Pelaku usaha wajib menjamin keamanan dan transparansi informasi. Kegagalan bisa dikenai sanksi pidana dan administratif.
PESAN TERAKHIR UNTUK MASYARAKAT DAN APARAT:
Kasus Ibu Siti adalah contoh nyata lemahnya pengawasan leasing dan potensi kolusi dengan calo ilegal.
Kami menuntut:
Polres Ngawi segera menyelidiki peran BOROS dan oknum pegawai FIF.
OJK turun tangan melakukan audit atas proses operasional FIF Ngawi.
Lembaga Konsumen mendampingi korban lain yang mengalami hal serupa.
PENUTUP:
Penyelesaian administratif tidak menghapus dugaan pelanggaran pidana.
Hukum harus ditegakkan — bukan dinegosiasikan!
Dan untuk para pelaku di balik permainan leasing ilegal ini:
Ingatlah, mata publik tidak tidur.
(Tim)




