Tanah Karo | Tambunpos.com — Warga Karo Berneh/ Kecamatan Lau Baleng dan Kecamatan Mardingding dan juga warga sekitar Aceh Tengara resah akibat adanya perjudian jenis dadu ikan ikan. Yang Disinyalir milik TRIS/ERWIN/GINTNG di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Mardingding. Sesuai informasi”, praktek perjudian tersebut sudah berlangsung sekitar beberapa bulan.
Menurut Nara sumber yang tidak mau namanya di publikasikan, adapun lokasi judi ikan ikan tersebut berada di dekat Sekolah SMP Negeri 2 Mardingding, Dan dekat dengan Masjid dan gereja di dua kecamatan tersebut dan ada juga yang berada di pingir jalan besar yang Menuju Aceh Tengara.
Aktivis anti judi dan Narkoba Berinisial MN (49) mengatakan segera menyurati Kapolres, Kapolda, Kapolri dan Kompolnas serta lainya terkait dengan adanya Judi ikan ikan tersebut.
Menurut penuturan warga di sekitar kecamatan Mardingding berinisial AS ( 51) pada Sabtu ( 07/06/2025) pada kru media ini,, mengatakan bahwa sangat heran dengan adanya Judi tersebut dan berharap agar kepolisian setempat segera menutup dan melarang segala bentuk pekat di karo berneh
“saya heran dengan ikan ikan tersebut bisa buka sampai bahkan terkadang sampai pagi,padahal jelas jelas judi di larang oleh hukum” ujar AS.
warga lainya yang merupakan warga sekitar kecamamatan Lau Baleng inisial ( GB) ( 29) Berharap agar judi tersebut segera di tutup, karena di khawatir akan dapat merusak moral dan berdampak pada pencurian di sekitar mereka.
Kapolsek Mardingding AKP CH Nababan yang Di konfirmasi terkait adanya perjudian tersebut juga akan di laporkan ke Kapolri dan Kompolnas sampai saat ini tidak memberikan jawaban.
(Lin | TP)




