Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum dan Kriminal

Kapolsek Pagar Merbau Diminta Bongkar Tiang WiFi Ilegal Berkode “Pink”, Diduga Tak Miliki Izin

×

Kapolsek Pagar Merbau Diminta Bongkar Tiang WiFi Ilegal Berkode “Pink”, Diduga Tak Miliki Izin

Sebarkan artikel ini
Wifi Ilegal
Foto: Proses pemasangan tiang wifi ilegal

Deli Serdang | TambunPos.com — Warga Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang, diresahkan dengan keberadaan tiang WiFi ilegal berkode tiang “warna pink” yang tertanam di lahan milik warga. Tiang tersebut diduga dipasang tanpa izin resmi serta tanpa sosialisasi atau pelibatan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Ngawi Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Sragen

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut keterangan warga, aktivitas pemasangan telah berlangsung lebih dari satu minggu. Namun selama itu pula, mereka mengaku tidak pernah menerima penjelasan dari pihak manapun terkait tujuan pembangunan tersebut.

“Hampir dua minggu mereka bekerja, tapi masyarakat tak dilibatkan sama sekali. Ibaratnya, mereka masuk rumah orang tanpa mengucapkan salam,” ujar MM (34) kepada TambunPos.com, Rabu (4/6).

MM bersama sejumlah warga lainnya meminta agar Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum, khususnya Polsek Pagar Merbau, segera menyelidiki keberadaan tiang tersebut. Jika terbukti tidak mengantongi izin resmi, warga mendesak agar tiang itu segera dibongkar.

TambunPos.com telah mencoba mengonfirmasi Kapolsek Pagar Merbau pada Jumat (6/6), namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 47, setiap penyelenggaraan telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi juga menegaskan bahwa penyedia layanan seperti reseller maupun jaringan RT/RW Net wajib memiliki izin resmi dari Kominfo. Tanpa izin, kegiatan semacam itu tergolong ilegal.

Kasus ini masih terus dipantau. Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat segera menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(RD | TP)