Kota Medan | TambunPos.com — Kasus penyerobotan tanah yang menyeret nama seorang advokat bernama Abdi Purba kembali mencuat setelah pengacara Galaxy Sagala, SH mendampingi kliennya, Tapian Nauli Malau, menghadiri panggilan Bidpropam Polda Sumatera Utara. Selasa, (10/06/2025).
Galaxy menjelaskan, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah mereka sampaikan pada Desember 2024. Aduan tersebut terkait lambannya penanganan Laporan Polisi (LP) Nomor 297, yang dilaporkan kliennya pada 17 Oktober 2023. Laporan itu menyangkut dugaan pengerusakan dan penyerobotan lahan oleh Abdi Purba bersama beberapa orang lainnya.
“Sejak laporan itu kami buat, memang sempat dilakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap terlapor. Namun, tidak pernah ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diberikan kepada klien kami. Penyidik hanya mengirimkan foto bahwa terlapor telah diperiksa, tanpa gelar perkara dan informasi resmi lainnya,” ujar Galaxy kepada awak media.
Menurutnya, sikap penyidik Polres Simalungun yang tidak memberikan kejelasan hukum seolah membuat kasus ini menguap begitu saja. Hal ini, lanjut Galaxy, justru membuat para pelaku merasa kebal hukum dan semena-mena menguasai lahan dengan menggunakan alat berat tanpa dasar hukum yang sah.
Galaxy juga menyayangkan sikap Abdi Purba sebagai seorang advokat. Saat kejadian, Abdi disebut mengakui secara langsung bahwa ia yang memerintahkan penggunaan alat berat untuk mengeruk dan merusak lahan, yang diketahui ditanami pohon pinus oleh PT. Sipiso Piso Soadamara. Namun, saat ditanya dasar kepemilikan, Abdi tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen legal apa pun.
“Seorang pengacara harus profesional dan beretika. Tapi justru dia dengan lantang mengklaim tanah itu miliknya, menyuruh alat berat bekerja, dan saat ditanya dasarnya, tidak bisa tunjukkan surat apa pun,” tegas Galaxy.
Sementara itu, pelapor Tapian Nauli Malau menyatakan bahwa ia sendiri yang melihat alat berat bekerja di lokasi lahan yang bersertifikat HGB 01 BPN Simalungun atas nama PT Sipiso Piso.
“Saat saya tanya, dia justru teriak bahwa itu tanahnya dan menyuruh saya untuk melapor ke polisi kalau tidak terima,” ujar Tapian.
Lebih lanjut, Galaxy dan Tapian juga menyinggung kasus lain yang pernah mereka laporkan ke Polres Simalungun, yaitu dugaan pengerusakan mobil pada tahun 2024 yang diduga melibatkan Lidos Girsang, Santiaman Girsang, dan ibu mereka boru Sinaga.
Meski sempat ada penetapan tiga tersangka, penyidik kemudian mengirimkan SP2HP terbaru yang hanya menyebut satu tersangka, yakni Lidos Girsang. Sementara Santiaman dan ibunya dinyatakan mangkir dari panggilan dengan alasan sakit.
“Tapi saat kami cek ke kejaksaan, tidak ada surat keterangan sakit dalam berkas perkara. Ini jelas janggal, karena penyidik melimpahkan berkas ke jaksa tanpa memeriksa para tersangka lainnya,” kata Galaxy.
Tapian menduga ada permainan di balik penanganan kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa jaksa telah mengembalikan berkas perkara ke penyidik karena dianggap belum lengkap.
“Jika benar sakit, penyidik seharusnya bisa lakukan pemeriksaan dengan cara lain, misalnya mendatangi rumah tersangka. Tapi yang terjadi justru berkas dilimpahkan tanpa pemeriksaan. Ini tidak profesional,” tegas Tapian.
Ia juga menyoroti pentingnya ketegasan aparat hukum untuk menciptakan kepastian hukum dan rasa aman bagi investor.
“Bagaimana investor mau merasa aman jika hukum seperti ini dijalankan di Simalungun?” ujarnya.
Tapian menegaskan bahwa warga Desa Sinar Nagamariah mayoritas mendukung mereka, karena selama ini pihaknya menjalin hubungan baik dengan masyarakat.
“Kami berharap laporan kami ke Bidpropam bisa ditindaklanjuti secara serius dan profesional oleh Bapak Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya,” tutup Tapian.
(M | TP)




