GUNUNGKIDUL (DIY) | TambunPos.com — Demi meraup keuntungan besar, sebuah distributor garam di Kabupaten Gunungkidul diduga kuat mengedarkan produk garam bermerek tanpa izin edar resmi. (12/6)
Modus operandi yang dilakukan cukup terstruktur. Distributor ini diduga melakukan pengemasan ulang garam dari sebuah perusahaan asal Pati, Jawa Tengah, tanpa prosedur legal, lalu mendistribusikannya kembali ke berbagai toko dan pasar, baik di dalam maupun luar wilayah Gunungkidul.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, hingga saat ini, diduga distributor tersebut belum mengantongi izin edar sebagai distributor resmi di wilayah Gunungkidul. Namun, aktivitas distribusi tetap berjalan secara terbuka selama hampir satu tahun terakhir.
“Sepengetahuan saya, mereka sudah setahun lebih menjalankan bisnis itu. Tapi tidak pernah ada tindakan tegas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan maupun Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Gunungkidul,” ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada TambunPos.com. (11/6) dini hari
Tim TambunPos.com tengah berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul, untuk mendapatkan kejelasan atas dugaan pelanggaran distribusi tersebut.
(Red | TP)




