Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum dan Kriminal

Diduga Fiktif, Pengadaan 120 Unit Komputer dan Printer Dinkes Asahan Bernilai Rp 3 Miliar Disorot

×

Diduga Fiktif, Pengadaan 120 Unit Komputer dan Printer Dinkes Asahan Bernilai Rp 3 Miliar Disorot

Sebarkan artikel ini
Foto: ilustrasi gambar Gle

Asahan | TambunPos.com — Proyek pengadaan 120 unit komputer dan printer senilai lebih dari Rp3 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan tahun 2025, kini menjadi sorotan. Pasalnya, distribusi perangkat yang dikoordinir Dinas Kesehatan (Dinkes) Asahan ini diduga sarat rekayasa, mark-up harga, hingga terindikasi fiktif.

Pengadaan yang diklaim menyasar 30 Puskesmas se-Kabupaten Asahan itu dinilai tidak sesuai spesifikasi dan realisasi di lapangan. Ketua DPC ASKONAS Asahan, Muhammad Hudian Ambril, mengungkapkan hasil investigasi pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Setelah kami cek langsung ke beberapa Puskesmas, ternyata yang disalurkan hanya empat unit komputer. Sementara printer, aksesoris, dan jaringan internet yang tertuang dalam kontrak, nihil,” kata Hudian, Jumat (14/6/2025) di Kisaran.

Lebih lanjut, Hudian menuding proses lelang terindikasi kuat praktik kongkalikong. Ia menyebut, CV Berkarya Permata—perusahaan pemenang tender—tidak memiliki etalase lengkap produk dalam katalog lokal 2025.

“Dalam E-Katalog lokal Kabupaten Asahan, CV Berkarya Permata hanya tercatat menjual printer Epson L3210 seharga Rp 4.100.000. Tidak ada produk komputer, aksesoris, atau perangkat jaringan,” ungkapnya.

Padahal, berdasarkan penjelasan Sekretaris Dinkes beberapa waktu lalu, proyek ini ditujukan untuk pengadaan komputer lengkap beserta seluruh perlengkapannya, guna menunjang sistem E-Puskesmas dan ILP di Pustu.

Menurut Hudian, hal ini melanggar sejumlah regulasi penting, seperti Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang pelaksanaannya melalui penyedia.

Ia menegaskan bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah diduga melakukan pelanggaran berat terhadap etika dan prosedur pengadaan.

“Kami menduga tindakan ini melawan hukum dan berpotensi melanggar **UU RI No. 31 Tahun 1999** tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Hudian.

Sementara itu, Kepala Dinkes Asahan, dr. Hari Sapna, MKM, melalui Sekretarisnya Fahrizal Pohan, membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa proses tender sudah sesuai prosedur dan telah dikonsultasikan ke Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Asahan.

“Semua proses sesuai aturan. Komputer dan printer beserta aksesorisnya sudah didistribusikan ke 30 Puskesmas,” ujarnya selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinkes Asahan.

Terpisah, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Lusi, membenarkan bahwa dana proyek tersebut telah dicairkan pada 28 April 2025.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan integritas pengelolaan anggaran di tubuh Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan. Aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan mengusut tuntas dugaan korupsi berjamaah ini.

(AH | TP)