Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Diduga Tak Kantongi Izin PBG, Pembangunan Perumahan Elit di Medan Tembung Tetap Jalan Mulus

×

Diduga Tak Kantongi Izin PBG, Pembangunan Perumahan Elit di Medan Tembung Tetap Jalan Mulus

Sebarkan artikel ini

Laporan: Mira Malau | Editor: Rendi

Fakta di lapangan menunjukkan pembangunan terus berlangsung tanpa hambatan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran oleh pihak berwenang.
Warga Duga Ada Pengaruh ‘Orang Besar’ di Balik Proyek 16 Pintu di Jalan Sukaria

Kota Medan | TambunPos.com — Pembangunan perumahan elit sebanyak 16 unit yang berlokasi di Jalan Sukaria, masuk dari Jalan Gereja, Kelurahan Indera Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, diduga kuat tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ironisnya, proyek prestisius itu tetap berjalan mulus tanpa penertiban dari Satpol PP Kota Medan, Rabu (16/7/2025).

Padahal sesuai aturan, pembangunan gedung harus terlebih dahulu mengantongi izin PBG dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKP CKTR) Kota Medan. Namun, dalam kasus ini, pengawasan dan penegakan aturan tampak tumpul.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Seorang warga sekitar, pria paruh baya yang enggan namanya disebut, menyebut proyek tersebut “kebal aturan” karena diduga dibeking oleh pihak berpengaruh. “Kalau yang beginian, itu soal biasa. Karena pemiliknya orang berpengaruh,” ucapnya kepada wartawan pada Selasa (15/7/2025).

Fakta di lapangan menunjukkan pembangunan terus berlangsung tanpa hambatan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran oleh pihak berwenang.

Sebagai informasi, PBG adalah pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan wajib dimiliki oleh setiap pembangunan gedung, baik untuk rumah tinggal, kantor, maupun bangunan komersial lainnya. PBG bertujuan untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keberlanjutan bangunan, serta memastikan kesesuaian dengan tata ruang wilayah.

Sayangnya, saat dikonfirmasi, Camat Medan Tembung enggan memberikan klarifikasi hingga berita ini ditayangkan. Hal serupa juga terjadi saat media mencoba menghubungi Plt Kadis PKP CKTR Kota Medan, Melvi Girsang, yang belum memberikan tanggapan resmi.

Dugaan praktik pembiaran atas pelanggaran ini menjadi sinyal buruk bagi penegakan regulasi tata ruang dan perizinan di Kota Medan. Bila benar tak mengantongi PBG, seharusnya Satpol PP segera bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu siapa pemilik bangunan tersebut.