Deli Serdang | TambunPos.com — Menyikapi polemik sengketa hak ulayat antara Kesultanan Negeri Serdang dan pihak pengembang Citraland City bersama anak perusahaan PTPN II (NDP), anggota DPRD Deli Serdang Tengku Sofyan Abdulillah, SE turut angkat bicara. Tokoh muda adat Melayu ini menegaskan bahwa perjuangan Sultan Serdang ke‑IX, Tuanku Sultan Achmad Thala’a, bukan semata soal kepemilikan tanah, melainkan soal marwah, sejarah, dan harga diri masyarakat adat Melayu Serdang.
Baca Juga: Terkait Isu Penggunaan Betor, Aktivis dan Warga Klarifikasi: Tidak Sesuai Fakta Lapangan
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten“Saya melihat ini bukan sekadar soal lahan, tapi soal hak adat dan warisan sejarah. Tanah yang dulu merupakan wilayah Kesultanan Serdang tidak bisa begitu saja dikuasai korporasi tanpa proses yang transparan dan adil,” tegas Tengku Sofyan, yang juga menjabat sebagai Ketua PD GAMI Deli Serdang, Senin (21/7/2025).
Tengku Sofyan mendesak Pemkab Deli Serdang dan jajaran legislatif untuk tidak abai terhadap bukti-bukti sejarah dan klaim hak ulayat yang disampaikan Kesultanan. Ia menilai perlu ada panitia khusus (pansus) atau tim independen guna menelusuri legalitas alih fungsi tanah seluas puluhan ribu hektare yang kini menjadi kawasan pemukiman elit dan komersial.
“DPRD tidak boleh diam. Kita harus berdiri di atas kebenaran. Kalau Sultan punya bukti otentik, maka kita harus kawal prosesnya. Ini juga bagian dari menjaga kedaulatan adat,” ujarnya.
Sebagai Ketua PD GAMI, Tengku Sofyan menyatakan siap menggerakkan pemuda lintas etnis dan agama untuk mengawal perjuangan ini secara damai dan terhormat.
“Saya apresiasi rencana demo massal yang digagas bersama masyarakat adat dari berbagai latar belakang. Ini bentuk solidaritas terhadap nilai-nilai adat dan hak atas tanah yang sah,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa gerakan tersebut harus tetap menjunjung tinggi etika, hukum, dan prinsip non-kekerasan.
Baca Juga: Perdana Siswa SMPN 2 Galang Masuk Sekolah, Bupati: Pemerintah Hadir untuk Masyarakat
Baca Juga: Gugatan PT SCA Ditolak , Pengadilan Menangkan Keluarga Pekerja yang Meninggal Saat Bekerja
Tengku Sofyan juga mengkritik model pembangunan yang kerap mengabaikan sejarah dan keberadaan masyarakat adat.
“Jangan jadikan investasi sebagai alasan untuk menghapus identitas sejarah. Kalau pembangunan itu adil, seharusnya bisa berdampingan dengan nilai-nilai adat,” tegasnya.
Dalam suasana yang semakin dinamis, pernyataan Tengku Sofyan Abdulillah mempertegas bahwa sengketa hak ulayat Kesultanan Serdang bukan persoalan sepele. Dukungan dari unsur DPRD yang juga tokoh adat memperkuat legitimasi perjuangan Tuanku Sultan Achmad Thala’a, serta membuka ruang dialog lebih luas antara masyarakat adat dan negara.
(RD/TP)




